Heboh, Pemko Subulussalam Tiga Kali Ubah APBK dalam Waktu Satu Tahun, Tanpa Persetujuan Dewan

APBK 2018 ini sudah tiga kali diubah, tanpa ada persetujuan pihak legislatif. Jumlah anggaran yang dipreteli pun mencapai Rp 57,7 miliar.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
serambinews.com
Beginilah potret kehidupan sebagian besar masyarakat Subulussalam yang sebagian besar masih hidup dalam kemiskinan, dan setiap tahun harus berjuang menghadapi musibah banjir akibat pola pembangunan yang kurang memihak pada rakyat dan lingkungan. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Masyarakat Kota Subulussalam khususnya kalangan pemerhati anggaran dan pegiat antikorupsi, saat ini ramai membicarakan tentang kebijakan menyimpang atas perubahan APBK Tahun 2018, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam.  

Yang membuat heboh adalah, perubahan anggaran itu ternyata sudah tidak kali dilakukan hanya dalam waktu satu tahun. Dan itu dilakukan tanpa persetujuan DPRK setempat melalui forum sidang sebagaimana mestinya.

Pemerhati anggaran di Kota Subulussalam, Zulyadin SH menduga, perubahan APBK 2018 itu melalui Perwal, bertujuan ‘mempreteli’ anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya, untuk memuaskan nafsu sejumlah pejabat di daerah itu.

“Anehnya, APBK 2018 ini sudah tiga kali diubah, tanpa ada persetujuan dari pihak legislatif. Padahal jumlah anggaran yang dipreteli itu mencapai Rp 57,7 miliar,” kata Zulyadin kepada Serambinews.com, Selasa (13/11/2018) malam.

Baca: Wali Kota Merah Sakti Lantik Komisoner KIP Subulussalam di Kantor Perwakilan Aceh Jakarta

Ia membeberkan, tiga Perwal terkait perubahan anggaran ini diterbitkan pada 23 Februari 2018 dengan nilai perubahan anggaran sebesar Rp 39,4 miliar. Tak lama berselang, perubahan kedua pun dilakukan pada 27 Februari 2018 senilai Rp 8,1 miliar. 

Lalu, perubahan ketiga terjadi pada 8 Juni 2018 dengan jumlah anggaran perubahan sebesar Rp 10,1 miliar. “Total anggaran yang dirubah dalam tiga kesempatan itu mencapai Rp 57,7 miliar,” ungkapnya.

Sementara, informasi lainnya yang beredar di kalangan masyarakat, banyak pihak curiga bahwa telah terjadi korupsi berjamaah yang dilakukan pejabat Pemko Subulussalam bersama anggota DPRK setempat. Karena selama ini tidak terdengar adanya protes dari para anggota dewan.

Padahal biasanya, kebijakan seperti ini langsung diprotes anggota dewan, seperti yang terjadi di tingkat pemerintah provinsi, saat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mempergubkan APBA 2018 beberapa waktu lalu.

Karena logikanya, pengesahan maupun perubahan anggaran melalui mekanisme Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraturan Gubernur (Pergub), hanya mengakomodir kepentingan eksekutif, dan mengabaikan kepentingan anggota dewan yang mewakili kepentingan rakyat.

Baca: Pejabat Kena Mutasi Mengadu ke Dewan, Karena Anggap Wali Kota Subulussalam Tabrak Aturan

Meski dugaan korupsi berjamaah ini santer dibicarakan warga, namun Zulyadin SH tak mau berspekulasi.

Ia hanya mempermasalahkan tindakan pemerintah yang seenaknya mengubah anggaran. Bahkan sampai tiga kali dalam setahun, dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, hanya untuk menggarap proyek yang tidak mendesak.

Menurutnya, hal ini tentu saja membuat banyak program pembangunan yang sudah disusun dengan susah payah, menjadi berantakan. Selain itu, belanja rutin khususnya untuk membayar gaji aparatur, juga dipastikan macet.

Ia menyayangkan, bahwa pengalihan anggaran untuk proyek tidak mendesak, seperti proyek pengerasan jalan dan pembangunan lapangan voli ini, membuat banyak orang teraniaya.

Seperti upah tenaga honor atau kontrak di lingkungan Setdako Subulussalam yang baru dibayarkan enam bulan saja. Yakni hanya sampai Juli 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved