Wali Kota Merah Sakti Lantik Komisoner KIP Subulussalam di Kantor Perwakilan Aceh Jakarta
Lima komisoner yang dilantik itu adalah Asmiadi SKM, Shofyodin M, Yahya, Sahatta, Arman Bako
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti, SH, lantik lima komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam periode 2018-2023 di Kantor Perwakilan Aceh di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Lima komisoner yang dilantik itu adalah Asmiadi SKM, Shofyodin M, Yahya, Sahatta, Arman Bako.
Mereka dilantik berdasarkan SK KPU No: 412/SDM.13-Kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 25 Mei 2018.
Baca: Kenapa Komisioner KIP Subulussalam Dilantik di Jakarta?
Hadir menyaksikan pelantikan itu pimpinan dan anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Sekda Kota Subulussalam, Damhuri, tokoh masyarakat Subulussalam Dr. Fadjri Alihar dan sejumlah undangan.
Walikota Merah Sakti mengatakan, barangkali ini satu-satunya pelantikan KIP yang dilakukan di Jakarta.
Ia menjelaskan, pemilihan tempat pelantikan di Jakarta, bukan keinginan pribadinya.
Baca: Harga Gas Bersubsidi di Kota Subulussalam Melambung, di Eceran Capai Rp 35.000 Per Tabung
Melainkan karena tuntutan keadaan untuk menghindari kevakuman.
Ini menyusul telah berakhirnya masa tugas komisoner KIP Kota Subulussalam periode 2013-2018, pada tanggal 29 Mei 2018.
"Karena saya sedang berada di Jakarta untuk urusan pertemuan dengan Menteri Agama dan tidak mungkin saya kembali cepat, maka mau tidak mau pelantikan dilakukan di Jakarta. Kita sengaja memilih tempat pelantikan Kantor Perwakilan Aceh, karena itu adalah bagian dari kantor Pemerintahan Aceh," ujar Merah Sakti.
Baca: Polres Singkil Sergap Empat Warga Saat Transaksi Ganja di Tepi Jalan Subulussalam
Sekda Kota Subulussalam Damhuri mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU tentang tempat pelantikan di Jakarta.
"KPU bilang tak ada masalah dilantik di Jakarta. Yang penting pelantikan dilakukan oleh walikota," kata Damhuri mengutip komisoner KPU, Ilham Saputra.
Melalui surat resmi, KPU minta pelantikan komisoner KIP Subulussalam, paling telat lima hari sejak tanggal SK 25 Mei 2018.(*)