Heboh, Pemko Subulussalam Tiga Kali Ubah APBK dalam Waktu Satu Tahun, Tanpa Persetujuan Dewan
APBK 2018 ini sudah tiga kali diubah, tanpa ada persetujuan pihak legislatif. Jumlah anggaran yang dipreteli pun mencapai Rp 57,7 miliar.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Sementara hak mereka atas gaji untuk bulan-bulan selanjutnya, tidak jelas apakah akan dibayar pada akhir tahun, atau malah harus menunggu pengesahan APBK tahun 2019.
Artinya, pembayaran gaji pegawai honor dan kontrak, termasuk jerih pekerja kebersihan yang sudah tertunggak empat bulan ini, kemungkinan baru akan dibayar dalam tiga atau enam bulan ke depan.
Dan ini menjadi beban yang terpaksa ditanggung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam yang baru terpilih. Padahal yang melakukan penyalahgunaan anggaran itu adalah penguasa rezim sebelumnya.
Baca: Korupsi Berjamaah Dana Otsus
Zulyadin mengingatkan aparat penegak hukum di daerah ini agar tidak menganggap sepele dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Karena kebijakan menyimpang ini rawan korupsi dan jelas menyalahi aturan.
Karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kebijakan merubah APBD seperti disebut pada pasal 154, harus didasari atas keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
"Timbul pertanyaan, apakah ada kondisi luar biasa yang terjadi sepanjang tahun 2018 di Subulussalam, yang menjadi dasar APBK ini diutak-atik sampai tiga kali dalam setahun?" tanya Zulyadin.(*)