Caleg di Nagan bukan PNS

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan bahwa calon anggota DPRK Nagan Raya

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Caleg di Nagan bukan PNS
MUHAMMAD YASIN, Ketua KIP Nagan Raya

* Putusan Panwaslih Aceh

BANDA ACEH - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan bahwa calon anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar, T Jamalul Alamuddin, tidak terbukti masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Karena itu, keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya yang menetapkan T Jamalul Alamuddin dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRK setempat pada Pemilu 2019 tidak melanggar administrasi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas oleh majelis pemeriksa yang diketuai Nyak Arief Fadhillah Syah SAg MH dibantu dua hakim anggota, Fahrul Rizha Yusuf SHI dan Dra Zuraidah Alwi MPd pada Rabu (14/11).

“Menyatakan KIP Kabupaten Nagan Raya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Arief Fadhillah membacakan putusan di hadapan Penemu yang diwakili Muhammad Arbi.

Putusan itu sekaligus mematahkan temuan Panwaslih Nagan Raya yang sebelumnya menyebutkan caleg dari Partai Golkar, T Jamalul Alamuddin masih berstatus PNS dan menyatakan KIP Nagan Raya telah melakukan pelanggaran administrasi.

Dari hasil persidangan, majelis pemeriksa Panwaslih Aceh menyatakan bahwa Panwaslih Nagan Raya (Penemu) tidak dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KIP setempat.

Karena itu, Panwaslih Aceh menilai cukup berasalan hukum pihaknya menolak seluruh temuan Penemu. Sebaliknya, Panwaslih Aceh menilai T Jamalul Alamuddin telah mengikuti semua proses pencalonan, termasuk mundur dari PNS.

Majelis pemeriksa Panwaslih Aceh dalam sidang kemarin menyampaikan bahwa calon anggota DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar, T Jamalul Alamuddin telah memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam daftar calon tetap (DPT) anggota DPRK setempat pada Pemilu 2019.

Dari pertimbangan majelis berdasarkan fakta persidangan menyebutkan antara lain T Jamalul Alamuddin telah mengikuti semua prosedur pencalonan dan melengkapi syarat-syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, caleg dari Partai Golkar ini juga telah mengajukan surat mundur dari PNS kepada Bupati Nagan Raya dan dirinya tidak pernah masuk kantor lagi, meskipun Bupati setempat tidak mengabulkan permohonannya karena pemerintah kabupaten itu masih kekurangan PNS.

“T Jamalul Alamuddin tidak dapat menyerahkan surat keputusan (Bupati Nagan Raya bahwa dirinya) tidak lagi menjadi PNS/ASN (kepada KIP setempat saat pendaftaran pencalonan) karena (penerbitan) surat tersebut di luar kemampuan T Jamalul Alamuddin,” bunyi pertimbangan majelis.

Atas dasar fakta tersebut, Panwaslih Aceh menilai T Jamalul Alamuddin telah mengikuti semua proses pencalonan. Begitupun, keputusan KIP Nagan Raya yang menetapkannya dalam DPT tidak melanggar administrasi.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved