Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Aceh dan Sumut Selesaikan Tapal Batas Agara-Tanah Karo
Anggota Komisi IV DPR RI, M Salim Fakhri meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan tapal batas Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM/KUTACANE - Anggota Komisi IV DPR RI , M Salim Fakhri, meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan tapal batas Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Karena, akibat tapal batas belum jelas, lahan sawit di lokasi tersebut kini diklaim dan dikuasai salah satu perusahaan dari Sumut .
“Persoalan tapal batas ini Harus diselesaikan Pemerintah Aceh dan Pemkab Agara bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Tanah Karo, " Ujar M Salim Fakhri kepada Serambinews. com, Minggu (18/11/2018).
Baca: Soal Tapal Batas Aceh-Sumut Belum Jelas, Mantan GAM Sumatera Ultimatum DPRA
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, Ali Surahman, mengatakan bahwa mengenai tapal batas Provinsi Aceh di Aceh Tenggara dengan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tanah Karo, belum ada upaya penyelesaiannya.
Bahkan, sekitar enam hektare lahan sawit di kawasan itu diduga masuk dalam kawasan Aceh Tenggara, yakni di wilayah Kecamatan Babul Makmur yang dikuasai pihak PT Pojan.
Bukan hanya itu, enam desa di Kecamatan Leuser juga diklaim Pemerintah Provinsi Sumut masuk kawasan Tanah Karo. Seperti Kampung Gayo dan desa lainnya di Kecamatan Leuser.
Baca: Leuser Masih Tertinggal
Mengenai persoalan ini, pihak Pemkab Agara telah duduk dengan Pemerintah Provinsi Aceh yakni Bappeda Aceh, Biro Pemerintahan Aceh, dan pihak terkait lainnya.
Saat ini, juga sedang dikumpulkan data terkait aset daerah Pemkab Agara di Kecamatan Leuser. Seperti fasilitas sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan lainnya. Termasuk mengkaji asal-usul munculnya persoalan tapal batas itu yang hingga sekarang belum terselesaikan.(*)