Ayah Merih Kembali Diminta Menyerahkan Diri, Febri Diansyah: KPK Pasti Menghargai Sikap Kooperatif
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Izil Azhar diminta kooperatif dan menyerahkan diri. KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Izil Azhar atau dikenal dengan panggilan Ayah Merin untuk menyerahkan diri.
Ayah Merin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
Imbauan aga Izil Azhar menyerahkan diri disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/11/2018).
Izil Azhar telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Izil Azhar diminta kooperatif dan menyerahkan diri.
KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut.
"Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK saat berada di Banda Aceh juga menyerukan kepada Ayah Merin agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK meminta Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, menyerahkan diri.
Sejak penyidikan hingga penetapan tersangka, Ayah Merin belum sekalipun memenuhi panggilan KPK.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan kalau bisa segera menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif seusai seminar Hari Antikorupsi se Dunia yang digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11/2018).
Abusyik Kecewa Jalan Simpang Beutong-Laweung tak Sesuai Harapan: Dikeuneuk Peulaku Geutanyoe
Ustadz Abdul Somad Kembali ke Aceh, Berdakwah dari Sabang sampai ke Singkil, Ini Agendanya
Daftar Khatib Jumat 22 November 2018 di Banda Aceh, Dr Ajidar Matsyah di Masjid Al Makmur Lampriek
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Kedua tersangka tersbeut yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin pada 8 Oktober 2018.
Irwandi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani yang kini telah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang.