53 Bal Ganja Asal Aceh Utara Dibakar, Rencananya Akan Dikirim ke Sumut dan Lampung
Polsek Kejuruan Muda memusnahkan ganja sebanyak 53 kilogram ganja yang merupakan barang bukti dari perkara yang belum disidangkan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polsek Kejuruan Muda memusnahkan barang bukti ganja 53 kilogram, Jumat (23/11/2018). Ganja yang dimusnahkan ini disita dari dua tersangka yang kasusnya belum disidangkan.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan polisi dengan cara dibakar di halaman Mapolsek Kejuruan Muda disaksikan pihak kejaksaan.
"Pemusnahan ini dilakukan karena berita acara pemeriksaan tersangka segera dilimpahkan ke jaksa," kata Kapolsek Kejuruan Muda AKP Marsaid Sagala.
Baca: Belajar dari Australia tentang Manfaat Ganja
Ganja yang sudah dipaketkan ini disita dari Razali, warga Nisam, Aceh Utara sebanyak 35 bal, dan dari Munassar, penduduk Muarabatu, Aceh Utara, sebanyak 20 bal yang setiap bal memiliki berat 1 Kg.
“Dari masing-masing dari tersangka kami sisakan satu kilogram untuk dihadirkan di pengadilan sebagai barang bukti," ucapnya.
Baca: Sejak Ganja Dilegalkan di Kanada, Pengecer Ganja Mulai Kekurangan Pasokan
Kasus ini terungkap melalui razia oleh polisi di kawasan perbatasan Aceh-Sumut. Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh mengantar daun candu itu ke Kisaran, Sumatera Utara dan Lampung. Dan hingga saat ini polisi belum mengungkap siapa pemilik ganja tersebut.(*)