Si Sakit Jiwa Bisa Memilih

PARA penyandang gangguan jiwa dan keterbelakangan (retardasi) mental tidak akan kehilangan hak demokrasinya pada Pemilu 2019

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Si Sakit Jiwa Bisa Memilih
AGUSNI AH,Komisiioner KIP Aceh

PENGANTAR - Beruntunglah para penyandang gangguan jiwa saat ini. Tahun ini nama dan kondisi kejiwaan mereka didata, lalu bagi yang layak akan mendapat hak pilih pada Pemilu 2019. Apa yang mendasari kebijakan ini dan bagaimana realisasinya di Aceh? Mengapa pula ada akademisi yang menilai kebijakan ini sebagai sesuatu yang aneh? Simak jawabannya dalam laporan Wartawan Serambi, Subur Dani, berikut ini.

PARA penyandang gangguan jiwa dan keterbelakangan (retardasi) mental tidak akan kehilangan hak demokrasinya pada Pemilu 2019. Kaum tunagrahita ini dipastikan bisa memilih layaknya masyarakat lainnya untuk mencoblos calon presiden, wakil presiden, dan calon wakil rakyat di semua tingkatan parlemen pada 17 April 2019.

Kepastian tersebut telah dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu. Pada 13 November, KPU melalui Surat Edaran Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/CI/2018 meminta KPU di semua provinsi dan kabupaten/kota untuk mendata warga negara Indonesia (WNI) penyandang disabilitas grahita atau gangguan jiwa/mental dan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Informasi tersebut dibenarkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, kepada Serambi dua hari lalu. Dia katakan, proses pendaftaran pemilih untuk Pemilu 2019 masih berlangsung.

Menurutnya, sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan oleh KPU beserta pemangku kepentingan lainnya, proses pencermatan dan perbaikan DPT pemilu tahap II akan berlangsung hingga 15 Desember 2018.

“Di dalam proses pendaftaran tersebut, salah satu kelompok warga negara yang perlu didaftar sebagai pemilih adalah warga negara yang mengalami gangguan jiwa (disabilitas grahita). Sebagaimana maklumat surat edaran KPU Nomor 1401 tahun 2018 tentang pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas grahita,” kata Agusni kepada Serambi.

Menurut dia, banyak pihak yang tidak mengetahui bahwa orang dengan gangguan jiwa masuk dalam kategori disabilitas yang dilindungi hak-haknya secara penuh oleh Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan lainnya. “Dalam Undang-Undang Nomor 8, orang dengan gangguan jiwa disebut sebagai penyandang disabilitas mental,” katanya.

Namun, dalam proses KPU mendaftar warga yang menyandang disabilitas mental, muncul persepsi dan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas mental.

Menurutnya, ini adalah tantangan yang dihadapi oleh warga negara yang menyandang disabilitas mental. “Karenanya, KPU/KIP Aceh bertanggung jawab melindungi hak pilih segenap warga tak terkecuali penyandang disabilatas grahita. Untuk itu, KIP Aceh meminta KIP kabupaten/kota bersama PPK di setiap kecamatan dan PPS di semua gampong untuk menidaklanjutinya,” kata Agusni AH.

Surat dokter
Serambi juga menanyakan, kategori gangguan jiwa seperti apa yang akan diberikan hak pilih? Menurut Agusni, untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dulu. Mereka akan menyasar tempat-tempat seperti rumah sakit jiwa (RSJ) dan panti-panti sosial. “Termasuk kami akan mendata penderita gangguan jiwa yang di desa-desa yang tidak dirawat di rumah sakit,” kata Agusni.

Setelah mendata, kepastiaan dia bisa memilih atau tidak akan dikeluarkan surat keterangan oleh dokter di rumah sakit jiwa (RSJ). Sedangkan yang tidak dirawat di RSJ, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi. “Kita akan dapat rekomendasi atau surat dari dokter spesialisis penyakit jiwa, baru kita masukkan dalam DPT. Yang terpenting saat ini, tugas kita adalah melakukan pendataan dalam rangka melindungi hak pilih mereka,” kata Agusni.

KIP Aceh bertanggung jawab untuk mendata semua penyandang gangguan jiwa dari semua kategori, sedang, rendah, hingga skala berat. “Jika dia aman dan dinyatakan bisa memilih maka akan diberikan haknya, dan juga harus memiliki KTP elektornik (KTP-el). Saat ini, kita fokus mendata,” pungkas Agusni.

Sebelumnya, Kompas.com mewartakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Langkah tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah masyarakat sipil.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 soal hak pilih disabilitas mental, disebutkan bahwa hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilihnya yang bisa ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Harus setahu kadis
Kemarin, Serambi juga menghubungi pihak Dinas Kesehatan untuk mengetahui jumlah penyandang ganggunan jiwa di Aceh. Namun, Kepala Seksi PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Aceh, dr Fitri, mengaku belum bisa memberikan data itu. “Mohon maaf, data tidak bisa saya berikan hari ini, sesuai arahan Kabag P2P Dinkes Aceh. Besok kami akan menjumpai Kadis, karena data yang di-publish harus sepengetahuan kadis, itu protapnya,” tulis dr Fitri melalui layanan pesan pendek (SMS).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved