Kamis, 16 April 2026

Si Sakit Jiwa Bisa Memilih

PARA penyandang gangguan jiwa dan keterbelakangan (retardasi) mental tidak akan kehilangan hak demokrasinya pada Pemilu 2019

Editor: bakri
AGUSNI AH,Komisiioner KIP Aceh 

Maret 2017, Serambi pernah menurunkan berita tentang jumlah pengidap gangguan jiwa di Aceh. Menurut Kadinkes dr Hanif saat itu, ada 22.033 kasus warga Aceh yang umumnya dalam usia produktif mempunyai masalah dengan kejiwaan, mulai dari skala ringan sampai berat. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Jika di tahun 2012 orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) tersebut tercatat mencapai 16.892 kasus, di tahun 2016 meningkat jadi 22.033 kasus. Sayangnya, Serambi belum berhasil mendapatkan data terbaru untuk posisi tahun 2018. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved