Hoaks Calon Jemaah Haji Khusus Diminta Lunasi Ongkos Naik Haji, Ini Faktanya
Belum lama ini beredar di media sosial mengenai surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus
SERAMBINEWS.COM - Belum lama ini beredar di media sosial mengenai surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus untuk melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) 2018.
Informasi ini tersebar di media sosial pada Selasa (27/11/2018).
Baca: China akan Bangun Pusat Koloni Kecerdasan Buatan di Bawah Laut, Pertama di Dunia
Namun, Kementerian Agama sudah memberikan klarifikasi mengenai informasi itu.
Narasi yang beredar:
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO dan KESTHURI, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Baca: KNKT Sebut Lion Air PK-LQP Sudah Tak Layak Terbang Sejak Penerbangan Denpasar-Jakarta
Surat itu juga dilengkapi dengan kop surat yang bertuliskan Kementerian Agama RI dan juga tanggal pembuatan surat pada 27 November 2018.
Dalam surat edaran bernomor B-12060/DJ.II/Dt.II.IV.2/Hj.00/11/2018 juga menginformasikan bahwa seluruh calon jamaah haji khusus untuk segera melunasi biaya keberangkatan haji tahun 1440H/2019M.
Baca: 49 Pasutri di Abdya Ikut Sidang Itsbat, Menikah Tahun Sejak 2006 tapi tidak Tercatat
Adapun pelunasan biaya keberangkatan haji ini dilakukan di beberapa bank yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selain itu, surat edaran ini juga meminta Badan PIHK untuk secepatnya menyelesaikan administrasi calon jemaah haji yang masuk kuota dan jamaah haji cadangan.
Baca: 49 Pasutri di Abdya Ikut Sidang Itsbat, Menikah Tahun Sejak 2006 tapi tidak Tercatat
Badan PIHK juga diminta untuk menghubungi Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, HM Arfi Hatim MAg di nomor telepon (021) 44527417 dan 08126849971.
Penelusuran Kompas.com:
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menegaskan, surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus merupakan surat palsu atau hoaks.
"Kami mendapatkan informasi surat edaran palsu ini hari Selasa (27/11/2018) melalui medsos. Setelah itu kami klarifikasi," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/11/2018).
Baca: Beredar Kabar Sejumlah Tenaga Anastesi di RSUTP Abdya Mundur, tapi Direktur Membantah
Sementara, ada seorang warganet yang bertanya mengenai perbedaan ciri surat edaran palsu dengan yang asli.
"Ada beberapa poin yang membedakan antara surat edaran asli dengan yang palsu, yakni dari sisi tata persuratan yang resmi berlaku, yang beredar formatnya salah," ujar Mastuki.