Hoaks Calon Jemaah Haji Khusus Diminta Lunasi Ongkos Naik Haji, Ini Faktanya
Belum lama ini beredar di media sosial mengenai surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus
"Surat itu setelah dicek memang tidak diedarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)," tambah dia.
Baca: Ratusan Korban Banjir Bandang di Agara Mulai Diserang Penyakit, Posko Kesehatan Dibuka 24 Jam
Ciri lain yang menunjukkan perbedaan, antara lain tidak adanya progres penyelenggaraan haji dan nomor kontak yang tertera bukan nomor asli.
Baca: Senator Fachrul Razi: Berstatus Termiskin Singkil Masuk Draf Prioritas Pemerataan Pembangunan Daerah
Selain itu, Kemenag juga mengklarifikasi informasi yang tersebar ini melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, @kemenag_ri.
Dalam unggahan itu, dituliskan bahwa proses haji 2018 sudah selesai pada 24 Agustus 2018 lalu, namun dalam surat edaran disebutkan jika jemaah haji diminta melunasi ONH 2018.
Baca: Korban Tenggelam di Krueng Langsa Ditemukan Meninggal Dunia
Pihak Kemenag dalam caption-nya juga menuliskan, sampai hari ini belum ada daftar yang menyebutkan jemaah haji yang telah lunas administrasi.
Baca: Stephen Hillenburg Kreator SpongeBob SquarePant Meninggal, Begini Kisah Perjalanan Hidupnya
Mastuki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap edaran surat palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Berita Hoaks: Calon Jemaah Haji Khusus Diminta Lunasi Ongkos Naik Haji, Ini Faktanya!