Hukum Menggadaikan SK PNS di Bank untuk Dapat Kredit, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya.
SERAMBINEWS.COM - Tahun 2018, pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran.
Pemerintah menyiapkan lebih dari 300 ribu formasi CPNS yang disiapkan untuk mengabdi mulai awal 2019.
Antusiasme masyarakat menjadi PNS rupanya sangat besar.
Terbukti ada sekitar 3 juta pendaftar.
Tak heran jika status PNS menjadi saat ini masih menjadi pekerjaan yang paling diburu.
Mengingat menjadi PNS diyakini bisa menjadi jaminan hidup layak.
Baca: Rumah dan Fasilitas Timbuni Lumpur Bebatuan, Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara Butuh Water Tank
Minim resiko pemecatan atau PHK.
Selain itu adanya jaminan uang pensiun.
Satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank.
Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya.
Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.
Baca: Meski Sudah Terkenal, Ustaz Abdul Somad Cuma Punya 5 Sarung di Lemari, Segini Harga Baju Kokonya
Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:
"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.
Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram.
UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.