Kementerian Luar Negeri Umumkan Peserta SKB CPNS 2018, Lihat Namamu di Sini

Pengumuman tersebut pertama kali di unggah oleh akun resmi Twitter BKN @BKNgoid, Selasa (27/11/2018) malam.

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Luar Negeri mengumumkan peserta yang lolos di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 pada Selasa (27/11/2018).

Pengumuman peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 yang nantinya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 itu disampaikan melalui website e-cpns.kemlu.go.id.

Kementerian Luar Negeri mengumumkan hal tersebut dalam surat yang bernomor PENGUMUMAN/23517/KP/11/2018/03.

Pengumuman tersebut pertama kali di unggah oleh akun resmi Twitter BKN @BKNgoid, Selasa (27/11/2018) malam.

Surat tersebut berisikan nama-nama peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 yang nantinya akan mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Baca: Tengku Zulkarnain Tanggapi Soal Hasil Survei Masjid Radikal: Penelitian Abal-abal

Baca: Jadi Pembicara Utama di Singapura, Prabowo Sebut Indonesia Sudah Masuk Darurat Korupsi

Sebanyak 268 peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 dan berhak mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Jumlah peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 tersebut dibagi menjadi tujuh formasi jabatan.

Tujuh jabatan tersebut adalah fungsional diplomat, auditor, perencana, analis kepegawaian, perencana peraturan perundang-undangan, pustakawan, dan pranata komputer.

Peserta terbanyak yaitu peserta yang menduduki jabatan fungsional diplomat dengan jumlah peserta 215 peserta.

Baca: Hukum Menggadaikan SK PNS di Bank untuk Dapat Kredit, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sementara jabatan auditor sebanyak 17 peserta, fungsional perencana 11 peserta, analis kepegawaian 15 peserta, perencana peraturan perundang-undangan 4 peserta, pustakawan 3 peserta, dan pranata komputer sebanyak 3 peserta.

Peserta yang lolos ke tes SKB CPNS 2018 tersebut, diatur dalam Permenpan RB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018.

Surat Kementerian Luar Negeri tentang peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018
Surat Kementerian Luar Negeri tentang peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 ()

Berikut isi Permenpan RB No 37 Tahun 2018:

1. Nilai ambang batas SKD jalur umum yaitu: skor Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, skor Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan skor Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.

2. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude) yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesat 298 dengan skor TIU paling rendah sebesar 85.

3. Nilai ambang batas SKD jalur putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: skor kumulatif paling sedikit sebesar 260 dengan skor TIU paling rendah sebesar 60.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved