Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pria Ini Ditangkap dengan Barang Bukti 250 Gram Sabu

Tersangka berhasil ditangkap dan diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 250 gram.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Foto Dok Polres Bireuen
Barang bukti sabu seberat 250 gram. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Seorang petani bersinial MW (47), warga Desa Blang Tambo, Simpang Mamplam, Bireuen ditangkap aparat penegak hukum Polres Bireuen sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (26/11/2018) di kawasan desa tersebut.

Ia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 250 gram.

Baca: Satpol PP Pidie Kejar Pelajar Bolos, Tiga Ditangkap, Empat Lainnya Berhasil Kabur

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kasatnarkoba, Ipda M Nazir kepada Serambi, Rabu (28/11) siang mengatakan, tim lapangan menerima informasi dari warga, dimana di kawasan desa setempat ada seorang pria yang diduga sabu-sabu.

Baca: Hasil Liga Champions - Kalahkan AS Roma, Real Madrid Lolos Ke 16 Besar Sebagai Juara Grup G

“Informasi memang masih samar waktu disampaikan dan tim mengembangkan dengan sasaran kawasan pria tesebut berada,” kata Kasatresnarkoba Polres Bireuen, Iptu M Nazir.

Baca: Hasil Liga Champions - Imbangi Lyon, Manchester City Lolos ke Babak 16 Besar

Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara mendalam dan membuahkan hasil.

Tersangka berhasil ditangkap dan diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 250 gram.

Tersangka dan barang bukti kini kemudian diamankan ke Polres Bireuen (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved