Tangan Imran Putus Ditebas Pelaku Begal Sadis, Keluarga Minta Tangan Pengkong Cs Juga Dipotong

Polrestabes Makassar baru saja merilis pelaku begal yang memotong tangan mahasiswa Politeknik ATIM, Imran (20), Kamis (29/11/2018) pagi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Timur
Korban Imran dan pelaku begal Pengkong Cs 

Keluarga Imran Minta Tangan Pengkong Cs Juga Dipotong, Pelaku Begal Sadis Bisa Dihukum Seumur Hidup

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar baru saja merilis pelaku begal yang memotong tangan mahasiswa Politeknik ATIM, Imran (20), Kamis (29/11/2018) pagi.

Dalam konferensi pers itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, ada lima pelaku yang diamankan terkait kasus begal sadis yang terjadi di Jl Datu Ribandang, Makassar, Minggu, empat hari lalu.

Kelimanya, Firman alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal aliah Enal (19), Fatullah alias Ulla (18) dan Imran alias Imang (37).

Ada dua pelaku utama dalam kasus begal sadis itu, sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Menanggapi penangkapan para pelaku, tante Imran, Subaedah (42), yang selama ini mengasuh dan merawat Imran selama di Makassar, mengaku sangat berterima kasih kepada aparat yang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku.

Ia pun berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, mengingat perbuatan pelaku terhadap Imran yang terbilang sadis.

"Harapanku petugas hukum dengan seberat-beratnya. Kalau bisa potong juga tangannya itu pelaku yang potong tangan keponakanku (Imran). Pakai parangnya'mi juga biar 'na rasa bagaimana sakitnya itu tangan dipotong," kata Subaedah kepada awak TribunTimur.com.

Selain itu, Subedah juga meminta agar menembak mati yang membuat Imran cacat.

"Kalau bisa tembak mati'mi juga, karena biasanya kalau di penjara kemudian bebas, pasti berulah lagi. Jadi hukum seberat-beratnya, kasihan ini keponakanku," ujarnya.

Aksi begal yang menimpa Imran membuat tangan kirinya putus ditebas senjata tajam pelaku. Selain itu, handpone Imran juga ikut dirampas pelaku.

Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan diatur dalam KUHPidana Pasal 365 KUHPidana.

Pada pasal tersebut unsur utama yang membedakan dengan tindak pidana pencurian biasa adalah dengan cara "kekerasan", dimana ancaman hukuman pidana maksimal juga berbeda dengan pencurian biasa yakni hingga seumur hidup apabila korban pencurian dengan kekerasan tersebut hingga mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian.  

Baca: Jeritan Warga Pedalaman di Maluku Utara, Demi Buat Selembar KTP Bisa Habis Uang Sejuta

Fakta-fakta Tentang Aco alias Pengkong, Begal yang Menebas Tangan Imran hingga Putus

Tim gabungan Polrestabes Makassar berhasil menangkap begal sadis yang menebas tangan seorang mahasiswa bernama Imran di Jl Datu Ribandang 2, Tallo, Kota Makassar pada Minggu 25 November 2018, lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved