Sidang DOKA
Menjelang Para Saksi Beri Keterangan ke Hakim, Irwandi Yusuf: Saya Jadi Target dan Korban Fitnah
Kalau saya saat ini sedang menjalani proses hukum, ini karena saya telah jadi target dan korban fitnah.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W.Eda/Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf kembali menegaskan bahwa kasus hukum yang ia jalani sekarang tidak terlepas dari upaya pihak tertentu yang berkonspirasi melakukan fitnah terhadapnya.
"Kalau saya saat ini sedang menjalani proses hukum, ini karena saya telah jadi target dan korban fitnah. Jangan terpengaruh terhadap apa yang sedang saya jalani. Saya harapkan Pemerintahan Aceh harus makin baik," kata Irwandi Yusuf sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).
Baca: Irwandi Minta Plt Gubernur Nova Iriansyah Istiqamah Jalankan Roda Pemerintahan Aceh
Ia juga berpesan kepada Plt Gubernur Nova Iriansyah agar tetap menjalankan program-program pemerintahan seperti yang sudah dimasukkan dalam visi dan misi pada saat pencalonan.
"Tetap jalankan program yang sudah dicanangkan. Hal-hal yang belum baik agar diperbaiki," ujarnya.
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 yang memenangi Pilkada 2017 silam dengan suara signifikan.
Baca: Irwandi Yusuf: PNA Akan Gabung Bersama Partai Aceh untuk Rayakan Milad GAM
Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
Baca: Siang Ini, Hakim PN Tipikor akan Jatuhkan Hukuman kepada Ahmadi, Bupati Nonaktif Bener Meriah
Selain itu, Irwandi juga terlibat kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Selama penyidikan, ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut. (*)