Breaking News

Ada Aturan Baru Registrasi Kartu SIM, Begini Tanggapan Operator

Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual

Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com
Ilustrasi kartu SIM 

SERAMBINEWS.COM - Surat Edaran BRTI Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit 21 November lalu menyebutkan, pengguna hanya dapat melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk satu operator.

Dan, diler atau agen penjual cuma boleh membantu proses pendaftaran kartu yang konsumen beli.

Pihak operator telekomunikasi menyatakan siap mematuhi aturan main baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Baca: Anaknya Tewas Ditembak di Papua Pada Tahun 2014, Sang Ayah Tagih Janji Jokowi

Nah, pelanggan yang meminta bantuan diler atau agen penjual dalam melakukan registrasi kartu wajib menunjukkan e-KTP, kartu keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan di atas meterai.

Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada pembatasan jumlah nomor kartu SIM untuk registrasi melalui gerai penjual.

Yang ada adalah, bila registrasi lebih dari 10 nomor, harus melapor ke operator telekomunikasi.

Cuma, operator wajib memberikan lisensi ke penjual untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Denny Abidin, General Manajer External Corporate Communication PT Telkomsel, menyatakan, perusahaannya siap mematuhi peraturan anyar tersebut.

Baca: Bandingkan dengan Pemerintahan SBY, Natalius Pigai: Jokowi Baru Bangun Satu Ruas Jalan di Papua

"Telkomsel selalu berupaya untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan BRTI," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/12/2018).

Saat ini, Denny menuturkan, Telkomsel sedang aktif menyosialisasikan ketentuan gres itu kepada unit-unit internal perusahaan dan mitra diler mereka.

Soalnya, Telkomsel dan diler secara bersamaan saling berkomitmen mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Denny menerangkan, upaya tersebut Telkomsel lakukan untuk memenuhi ketaatan regulasi.

Baca: Awas! Ada Kolam Renang Maut di Persimpangan Jangkabuya

Ini sekaligus menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat melalui registrasi nomor kartu SIM.

Hanya, Telkomsel berharap, pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan dan periodik sesuai dengan bidangnya.

Kemudian, menjatuhkan sanksi yang berlaku sama bagi semua operator dan mitranya untuk jenis pelanggaran yang sama.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved