Breaking News

Ustadz Abdul Somad Tanggapi Soal Tudingan Radikal Habib Bahar bin Smith: Masyarakat Tidak Bodoh

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Editor: Amirullah
Instagram/ustadzabdulsomad
Ustaz Abdul Somad dan Habib Bahar bin Smith 

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Ustaz Abdul Somad memberikan tanggapannya soal kasus yang kini tengah menjerat Habib Bahar bin Smith.

Pun dengan penetapan tersangka yang kini telah disandang oleh Habib Bahar bin Smith.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Ceramah Habib Bahar bin Smith saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, viral di media sosial.

Baca: Bekerja di Provider Telekomunikasi, Irawan Maulana Hampir Jadi Korban Penembakan KKB di Nduga Papua

Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu pun marak diisukan karena sang penceramah dianggap radikal.

Mengetahui hal tersebut, Ustaz Abdul Somad pun memberikan cara yang baik soal paham radikal terhadap para ulama.

Sebab menurutnya, paham radikal yang kerap dituduhkan kepada para ulama itu belum memiliki definisi yang sama.

"Dudukkan semua ormas dalam satu forum lalu dibuat pasal atau acuan soal radikal," ujar Ustaz Abdul Somad dilansir dari kabar petang tvOne.

Baca: Sekda Subulussalam: Berzakat Lebih Wajib dan Utama daripada Umrah

Baca: VIDEO - Dua Oknum Polisi Polres Gayo Lues Ditangkap, Bawa 130 Kilogram Ganja Dalam Kendaraan Dinas

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad pun berucap soal keterkaitan paham radikal dengan NKRI.

Menurutnya, ada dua pasal yang tepat digunakan untuk paham radikal tersebut.

"Pasal pertama, kau orang akan disebut radikal, kalau dia tidak mengakui negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Pasal satu, siapa saja yang tidak mengakui NKRI, Pancasila maka dia radikal," jelas Ustaz Abdul Somad.

Bertaut pada pasal tersebut, Ustaz Abdul Somad pun mempersilahkan kepada pihak berwenang untuk bertanya kepada para ulama.

Terutama kepada para ulama yang sempat dianggap punya paham radikal seperti Habib Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved