Pembunuhan Bunta
Jaksa Tuntut 4,6 Tahun untuk Dua Terdakwa Pembunuh Bunta, Gajah Jinak di Serbajadi, Aceh Timur
Dua terdakwa atas nama Amiruddin, dan Alidin, dimana masing-masing mereka kami tuntut pidana 4,6 tahun penjara, dan subsidier Rp 1 miliar.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur, menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan Bunta, seekor gajah jinak dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (18/12/2018).

“Ya, tadi kami sudah membacakan penuntutan untuk dua terdakwa atas nama Amiruddin, dan Alidin, dimana masing-masing mereka kami tuntut pidana 4,6 tahun penjara, dan subsidier Rp 1 miliar, yang mana jika tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, dan Cherry Arida SH kepada wartawan seusai sidang.
Baca: MPU Abdya Keluarkan Surat Imbauan, Larang Bakar Mercon dan Kembang Api di Malam Pergantian Tahun
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Irwandi SH dengan hakim anggota Khalid SH dan Andi Efendi SH.
Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa, Rabu (19/12/2018).
Penasehat hukum terdakwa Alidin, Indra Kusmeran SH, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada sidang selanjutnya.
Baca: Dua Insiden di Tepi Barat, Pemukim Yahudi Rusak Masjid dan Militer Israel Tangkap 24 Orang Palestina
“Kita akan mengkaji kembali unsur-unsur yang terkandung dalam tuntutan JPU, karena saat kejadian pembunuhan Bunta itu, klien kami tidak ada di lokasi pembunuhan, tapi dia sedang mengambil madu dengan rekan-rekan lainnya,” ungkap Indra Kusmeran, seraya menyebutkan, pihaknya juga sudah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang sebelumnya.

Untuk diketahui gajah jinak Bunta ditemukan mati di sekitar kawasan Conservation Respons Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur, Sabtu (9/6/2018) lalu.
Sementara itu Koordinator Forum Gakkum Landskap Peusangan, Jambo Aye dan Tamiang (PJT) Ivo Lestari, dan kawan-kawan, Selasa pagi juga memberikan petisi berisi dukungan dari ribuan masyarakat Indonesia, dan luar negeri, kepada Kejaksaan agar memproses hukum kasus pembunuhan Bunta secara serius.
Baca: Dua Warga Abdya Hilang Misterius Secara Beruntun di Hutan, Ini Sejumlah Dugaan yang Muncul
“Petisi ini kita serahkan agar pihak penegak hukum tahu bahwa masyarakat mendukung proses hukum kasus pembunuhan gajah jinak Bunta ini. Kita harap, pengadilan memberikan putusan terbaik,” ungkap Ivo Lestari, didampingi Dahniar, Ketua LSM Cakradonya Selasa sore.
Sebelumnya, Senin kemarin, World Wide Fund (WWF) Indonesia, bersama Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), Balai Syura Inong Aceh, dan program Shared Resources Joint Solution, juga menggelar Forum Group Discussion di Hotel Royal Idi.
Baca: Pidato Lengkap Prabowo: Kalau Kita Kalah di Pilpres 2019, Indonesia Bisa Punah
“Tingkat kematian gajah paling tinggi di Aceh yaitu di Aceh Timur, dari 14 kasus kematian, 9 ekor di Aceh Timur. Selain itu, karena konflik manusia dengan gajah sejak 2006 ini tak kunjung selesai, maka dari itu melalui FGD ini kita mengajak semua pihak untuk mencari solusi mengatasinya,” ungkap Ivo Lestari.(*)