Breaking News

BREAKING NEWS - Pembunuh Karyawan PT Mapoli Raya Ditangkap

Pembunuh Murdani alias Kausar (25) karyawan PT Mapoli Raya telah ditangkap Jajaran Polres Aceh Timur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Wakapolres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti parang yang digunakan tersangka Feri Rezki Jahari (24) untuk menghabisi nyawa temannya Murdani alias Kausar (25) sesama karyawan PT Mapoli Raya, dala konfrensi pers Rabu (19/12/2018). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pembunuh Murdani alias Kausar (25) karyawan PT Mapoli Raya telah ditangkap Jajaran Polres Aceh Timur.

Tersangka, yakni, Feri Rezki Jahari (24) Warga Jalan Periwa II, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka kita tangkap di rumah temannya di Medan Sumatera Utara, Rabu dini hari,” ungkap Wakapolres Aceh Timur,  didampingi Kompol Warosidi, Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, KBO Reskrim Iptu Darli, dan Kanit III Ipda Rangga, saat konfrensi pers Rabu (19/12) sore.

Wakapolres menyebutkan motif korban tega menghabisi nyawa korban karena tersangka dendam dengan korban.

Baca: Sadis! Pekerja PT Mapoli Raya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dieksekusi Teman Sebarak

“Sebelumnya tersangka dan korban pernah terjadi kesalahfahaman, korban sering semena-mena dengan tersangka, sehingga tersangka sakit hati, dan masih menyimpan dendam,” ungkap Kompol Warosidi.

Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Kompol Warosidi, terungkap kronologis pembunuhan sebenarnya.

Waktu itu, Minggu (16/12/2018) dini hari pukul 01.00 WIB, korban dengan tersangka sedang bermain HP dengan kondisi telungkup di barak karyawan PT Mapoli Raya.

“Karena tersangka masih dendam, saat itu itulah muncul niat tersangka menghabisi nyawa korban, seketika itu korban mengambil parang yang biasa digunakan untuk bekerja yang tersimpan di barak, lalu tersangka langsung membacok pinggang korban, setelah tak berdaya tersangka kembali membacok leher bagian belakang korban hingga korban meninggal dunia di TKP,” jelas Wakapolres.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Satu Napi Kasus Pembunuhan yang Kabur dari LP Banda Aceh

Sebelumnya, jelas Wakapolres, jenazah korban juga telah dilakukan visum dengan hasil menyebutkan bahwa korban meninggal akibat terputusnya pembuluh darah besar di lehernya akibat bacokan tersangka.

Minggu dini hari itu, setelah menghabisi nyawa korban, lalu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian pada Minggu akhir dari pelarian korban. korban ditangkap di tempat persembunyiannya, di Medan Sumut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” ungkap Wakapolres.

Sebelumnya korban Murdani alias Kausar (25) karyawan buruh harian lepas PT Mapolri merupakan warga Gampong Teungoh, Kota Langsa, dieksekusi oleh tersangka di barak perusahaan perkebunan sawit PT Mapolri Raya, di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved