Selain Habib Bahar Bin Smith, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan
Selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Adapun ke lima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.
Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.
"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.
Sementara, Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.
"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.
Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.
Pada Selasa (18/12/2018) malam, polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada Selasa malam.
"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Agung, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Hal senada juga dikatakan oleh Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus. Dia mengatakan, tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jabar.
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tegas Iksantyo.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu.