Selain Habib Bahar Bin Smith, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan
Selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
"Alhamdulillah Habib saya sampaikan sehat, lalu beliau kooperatif saat diperiksa dan menghormati proses hukum yang ada," kata dia.
Polisi mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita kedepankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan Ja (18).
Baca: Petani Ini Obati Rematik Pakai Bisa Kalajengking, Begini Cara Mengobatinya
Baca: Tinjau Jembatan Krueng Teukuh di Abdya, Teuku Riefky: Urgen dan Harus Segera Dibangun
Baca: Ribuan Warga Nikmati Layanan Adminduk Gratis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Bahar Bin Smith, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Dugaan Penganiayaan"