PPPK 2025

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang Sampai 22 September 

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Awalnya, pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025. Namun, melalui surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN memperpanjang batas waktu tersebut hingga 22 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon PPPK dalam melengkapi dokumen administrasi.

Dengan tambahan waktu dua hari, peserta diharapkan dapat menyiapkan berkas secara lebih optimal dan tidak tergesa-gesa.

Selain perpanjangan waktu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, sementara dokumen SKCK asli dapat dilampirkan setelah penetapan Nomor Induk PPPK.

Melalui kebijakan ini, BKN berupaya mempermudah proses seleksi sekaligus mendukung para calon PPPK Paruh Waktu agar dapat memenuhi seluruh persyaratan dengan baik.

Baca juga: 7.000 Lebih Tenaga Honor Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Non-ASN Tidak Lulus

Jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 setelah DRH  Diperpanjang

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025

4 Hal yang Terjadi Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Isi DRH

DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.

Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.

Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.

Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.

Pasalnya, jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.

Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.

Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 22 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved