Demi Kepastian Hukum Penyelenggaraan Haji, Kemenag Desak Pemerintah Susun Qanun Haji

Samhudi menambahkan selama ini transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
UMAT Muslim berkumpul di Gunung Arafat, juga dikenal sebagai Jabal Al- Rahma, sebelah tenggara kota suci Mekah Saudi yang merupakan puncak dari ibadah haji, Senin (20/8). 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Samhudi SSi mengatakan Aceh butuh qanun haji.

"Qanun haji sangat penting karena ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu amanahnya itu harus lahir peraturan daerah untuk mengatur ketentuan lebih lanjut," kata Samhudi kepada Serambinews.com, Jumat (28/12/2018).

Baca: KPU Ingatkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Caleg Tak Boleh Berpraktek Sebagai Pengacara

Baca: Polisi Pastikan 2 Pria Telanjang Bulat di Mobil Bukan Pasangan Homo, Ini Sebab Keduanya Berpelukan

Ia menyebutkan dalam Undang-Undang tersebut pasal 35 ayat 1, dikatakan transportasi  jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dilanjutkan pada ayat 2 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai  pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Secara eksplisit muncul bahasanya ditetapkan dengan peraturan daerah, ini kan wajib," katanya.

Samhudi menambahkan selama ini transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hanya saja tidak berdasarkan aturan yang kuat. 

Baca: Pemerintah Kota Sabang Keluarkan Seruan Bersama Terkait Malam Tahun Baru, Ini Isinya

"Artinya, kita tidak tahu penyelenggaraannya itu, dan situasi politik bisa berubah. Tiba-tiba bupatinya diganti bisa jadi kebijakannya juga berubah sehingga perhatian kepada jamaah berkurang. Apabila sudah ada perda atau qanun meskipun kepala daerahnya diganti, ia tetap harus melanjutkannya," jelasnya.

Selain itu, dengan adanya qanun haji perekrutan petugas haji juga dapat diatur secara jelas.

"Siapa saja yang direkrut, berapa batas usianya, dan bagaimana pembiayaannya. Apabila ini sudah diikat dengan peraturan, siapa pun gubernurnya ke depan harus memenuhi itu," ujarnya.

Ia menyebutkan ada beberapa daerah yang sudah memiliki perda haji yaitu Provinsi Gorontalo, Kabupaten Serang, Kabupaten Balangan, Kota Surakarta, dan Kabupaten Pati. 

Sementara yang sedang dalam proses yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Musi Rawas, dan Kota Bontang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved