Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi, KIP Banda Aceh Lantik 18 Anggota PPK Tambahan
Dalam putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 disebutkan anggota PPK ditambah dua orang dari sebelumnya hanya tiga orang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melantik 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sembilan kecamatan.
Dalam putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 disebutkan anggota PPK ditambah dua orang dari sebelumnya hanya tiga orang.
Artinya, saat ini anggota PPK sudah lima orang, sama seperti Pemilu sebelumnya.
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady dalam sambutannya menyampaikan kegiatan pelantikan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pelantikan itu juga mengikuti surat edaran KPU RI.
"Pelantikan ini mengikuti putusan MK Nomor 31 Tahun 2018 yang mengabulkan gugatan dari teman-teman aktivis Pemilu yang mengugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan anggota PPK hanya tiga orang.
Baca: BMKG Temukan Retakan Baru di Gunung Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Waspada Tsunami Susulan
Baca: Status Pernikahannya dengan Habib Usman bin Yahya Telah Resmi, Kartika Putri Tunjukan Buku Nikah
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur lima orang.
Di sisi lain, tugas dan beban penyelenggara Pemilu saat ini sudah ditambah dengan dilaksanakannya Pileg dan Pilpres secara serentak pada tahun 2019.
Maka penambahan anggota PPK sangat wajar dengan kondisi seperti ini.
"Ini wajar (digugat) karena memang ada ironis dimana kegiatan Pemilu semakin banyak dengan dilaksanakannya Pileg dan Pilpres secara serentak, tapi jumlah anggota PPK dikurangi," ujar Indra.
Baca: VIDEO - Menyelami Sejuknya Lamsujen di Lhoong Aceh Besar
Indra menyebutkan, pasca turunnya putusan MK, pihaknya memang tidak lagi melakukan perekrutan dua orang anggota PPK tambahan secara terbuka.
Tapi hanya memanggil kembali anggota PPK yang lulus cadangan pada seleksi pertama.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau profesi untuk menambah delapan orang calon anggota PPK lainnya, sehingga total calon anggota PPK tambahan menjadi 11 orang.