Rasionalisasi Tenaga Kontrak Perintah Irwandi, Nova Hanya Menjalankan Saja

Pemerintah Aceh akan merasionalisasi semua tenaga kontrak yang bekerja di seluruh SKPA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
WAKIL Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT bersalaman dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak saat berkunjung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Banda Aceh, Kamis (21/6). Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi usai libur Lebaran. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan merasionalisasi semua tenaga kontrak yang bekerja di seluruh SKPA.

Untuk tahap pertama, 559 tenaga kontrak yang bertugas di Kantor Gubernur Aceh yang dirumahkan sejak 1 Januari 2019.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Wiratmadinata kepada Serambi, Rabu (9/1/2019) mengatakan merumahkan sementara tenaga kontrak bukan tindakan mendadak.

"Prosesnya sudah dimulai sejak Juni 2018 dengan keluarnya surat Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf," katanya.

Menurut Wiratmadinata, dalam surat yang dikeluarkan 29 Juni 2018 bertepatan dengan 15 Syawal 1439 oleh Gubernur Irwandi saat itu, ada dua poin yang harus diperhatikan oleh semua kepala SKPA dan kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.

Baca: Ratusan Tenaga Kontrak di Pemkab Gayo Lues Dirumahkan, Jumlahnya tidak Terdaftar BKPSDM

Pertama, larangan menambah pengangkatan tenaga kontrak dan kedua perintah rasionalisasi/pengurangan tenaga kontrak atau sejenisnya.

"Jadi, ini perintah Gubernur Irwandi Yusuf, yang dijalankan oleh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur," ujar Wira.

Wiratmadinata menjelaskan, langkah rasionalisasi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh merupakan tindaklanjut surat Gubernur Aceh Nomor 814/19391 itu.

Baca: Aceh Over Tenaga Kontrak

Tentu evaluasi itu ditempuh secara elegan, bahkan humanis dan bertahap.

"Langkah ini dilakukan secara elegan. Buktinya, di lingkungan Sekretariat Aceh, tidak dirumahkan sembarangan, tapi ditunggu sampai kontrak berakhir yaitu 31 Desember 2018," sebut mantan Dekan Fakultas Hukum Universtas Abulyatama.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Aceh yang diperoleh Serambi menyebutkan bahwa total tenaga kontrak yang tersebar di 47 SKPA mencapai 8.904  orang.

Terbanyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu 1.922 orang.

Baca: 559 Tenaga Kontrak Setda Aceh Dirumahkan

Pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar gaji tenaga kontrak di seluruh SKPA dalam sebulan mencapai Rp 2,4 miliar dan pertahun sebesar Rp 28,8 miliar.

Karena itulah pemerintah mengevaluasi kembali keberadaan tenaga kontrak.

Wiratmadinata mengungkapkan rasionalisasi tenaga kontrak dilakukan secara bertahap di semua instansi.

Tujuannya untuk menghindari pemborosan anggaran daerah, karena jumlah pegawai negeri sipil (PNS) juga hampir setara dengan jumlah tenaga kontrak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved