Ini Luas Lahan Proyek Jalan Tol Aceh yang Sudah Dibebaskan sampai Januari 2019

Sampai 11 Januari 2019, luas tanah masyarakat yang sudah dibayar untuk proyek pembangunan jalan Tol Aceh (Sigli-Banda Aceh), sudah hampir 900 persil.

Penulis: Herianto | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Kasatker Pembebasan Tanah Pembangunan Jalan Tol Aceh, Alvisyah, menjelaskan kemajuan pembebasan tanah kepada Wakil Ketua I DPRA Sulaiman Abda di pintu masuk jalan tol di Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sampai 11 Januari 2019, luas tanah masyarakat yang sudah dibayar untuk proyek pembangunan jalan Tol Aceh (Sigli-Banda Aceh), sudah hampir 900 persil dari total 3.000 persil.

“Dari luas tanah yang telah dibayar itu, kalau dikonversikan ke panjang jalan, panjangnya sekitar 26 Km. Total panjang ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) sekitar 73,4 Km," kata Kasatker Pembebasan Tanah Ruas Sigli-Banda Aceh, Alvisyah.

Hal itu disampaikan Alvisyah kepada Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda, saat meninjau lokasi badan jalan yang sudah dilakukan pembersihan atau land clearing di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (10/1/2018).

Alvi menjelaskan, dari 10 kecamatan yang masuk dalam rute proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh, proses pembayaran tanah masayarakat yang terkena jalur proyek tol sudah meliputi 4 kecamatan yaitu Blang Bintang, Montasik, Indrapuri, dan Darussalam.

Dari empat kecamatan itu, masih ada beberapa persil tanah milik masyarakat, belum dibayar, karena menolak dan belum mau menerima pembayaran, dengan alasan penetapan harga tanahnya yang dibuat Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) belum wajar.

Untuk masalah ini, kita sudah sampaikan kepada pemilik tanah, silahkan menggugat ke pengadilan, setelah ada putusan pengadilan negeri, pihak Satker siap membayarnya.

Ada lagi, tanahnya belum dibayar, karena masih sengketa keluarga.

Untuk masalah ini, kita minta pihak keluarga menyelesaikannya, supaya setelah tanahnya dibayar, tidak ada gugatan di kemudian hari.

Baca: Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Progres Jalan Tol Banda Aceh-Sigli

Baca: Jokowi Tandai Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Yakin Selesai 2024

Baca: Proyek Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Dimulai, Yuk Lihat, Begini Rute dan Penampakannya Secara Visual

Berikutnya ada tanah, penggarapnya belum mau menerima pembayaran, dengan alasan tanah yang digarapnya bukan tanah negara, tapi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan Kabupaten Aceh Besar menyatakan itu tanah negara.

Untuk masalah ini, kita minta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status penggarap lahan negara.

Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda selesai menerima penjelasan dari Kasatker Pembebasan Tanah jalan Tol Sigli-Banda Aceh mengatakan, kepada pihak Kasatker harus selalu mengupdate perkembangan kemajuan pembebasan tanah di lapangan dan kalau terjadi hambatan di lapangan segera laporkan kepada Plt Gubernur, Bupati dan tembuskan ke DPRA.

Baca: Hal ini Jadi Alasan Ustaz Arifin Ilham Diberangkatkan ke Penang Menggunakan Pesawat Jet Pribadi

Baca: Prabowo Subianto Anti Rokok, Sekretaris Pribadi Ungkap Snack Favoritnya Sejak Jadi Tentara

Baca: Alasan Mengapa Liburan Keluarga Membuat Anak Lebih Bahagia Daripada Membelikan Mainan

Jika muncul masalah di lapangan, Sulaiman Abda menyarankan segera lakukan rapat koordinasi dengan intansi terkait untuk penyelesaiannya.

Tujuannya agar masalah yang muncul bisa cepat dicarikan solusinya dan tidak menjadi faktor penghambat kemajuan pembangnan fisiknya.

Di Aceh ada beberapa proyek strategis nasional, termasuk jalan tol Aceh, tapi progres kemajuan pembangunan fisiknya, jarang di update ke publik, sehingga terkesan kegiatan pekerjaan proyek di lapangannya sudah terhenti, seperti proyek Waduk Krueng Keureto, Aceh Utara.

Padahal, kegiatan pekerjaan fisiknya di lapangan masih terberjalan, begitu juga waduk Lhok Guci di Kaway XVI, Aceh Barat dan lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved