Sepanjang 2018, Tiga ASN Simeulue Dipecat

Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Simeulue dipecat, sepenjang tahun 2018.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Yusmadi
Dok. Serambinews.com
Ilustrasi 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Simeulue dipecat, sepenjang tahun 2018.

Hal itu disampaikan Sekda Simeulue, Ahmadlyah SH, menjawab Serambinews.com Kamis (10/1/2019).

Baca: Gugatan 32 ASN Simeulue Dikabulkan

Baca: ASN Simeulue Sedekahkan THR Untuk Rakyat Palestina, Ini Besarannya

Baca: 32 ASN Simeulue Resmi Gugat Bupati

Adapun tiga orang ASN yang dipecat tersebut tidak dijelaskan kasus atau pelangaran yang dilakukan maupun asal instansinya, hingga berakhir dengan pemecatan.

"(Yang dipecat) Kalau tidak salah tiga orang," kata Sekda Simeulue Ahmadlyah. Dengan sanksi tegas tersebut, diharapkan para ASN di wilayah kepulauan tidak terjerat dengan persoalan hukum maupun indisipliner. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved