Sepanjang 2018, Tiga ASN Simeulue Dipecat
Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Simeulue dipecat, sepenjang tahun 2018.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Yusmadi
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Simeulue dipecat, sepenjang tahun 2018.
Hal itu disampaikan Sekda Simeulue, Ahmadlyah SH, menjawab Serambinews.com Kamis (10/1/2019).
Baca: Gugatan 32 ASN Simeulue Dikabulkan
Baca: ASN Simeulue Sedekahkan THR Untuk Rakyat Palestina, Ini Besarannya
Baca: 32 ASN Simeulue Resmi Gugat Bupati
Adapun tiga orang ASN yang dipecat tersebut tidak dijelaskan kasus atau pelangaran yang dilakukan maupun asal instansinya, hingga berakhir dengan pemecatan.
"(Yang dipecat) Kalau tidak salah tiga orang," kata Sekda Simeulue Ahmadlyah. Dengan sanksi tegas tersebut, diharapkan para ASN di wilayah kepulauan tidak terjerat dengan persoalan hukum maupun indisipliner. (*)