Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRK Pidie Tahun 2019 Bertambah Rp 700 Juta dari Tahun Lalu
"Ya benar ada peningkatan. Tapi jika dibanding daerah lain tidak terlalu besar. Tidak terlalu jor-joran lah jika dibanding daerah lain," kata H A Hami
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Nur Nihayati| Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Biaya perjalanan dinas atau disebut dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie tahun 2018, menghabiskan dana sebesar Rp 1,1 miliar.
Tahun 2018 dianggarkan sebesar sekira Rp 1,1 miliar, sedangkan tahun 2019 sebesar Rp 1,8 miliar.
Artinya ada peningkatan Rp 700 juta dalam anggaran APBK Pidie 2019 yang sudah disahkan.
"Ya benar ada peningkatan. Tapi jika dibanding daerah lain tidak terlalu besar. Tidak terlalu jor-joran lah jika dibanding daerah lain," kata H A Hamid, Sekwan Pidie, ditemui Serambinews.com, Jumat (11/1/2018).
Hamid mengatakan, biaya perjalanan anggota dewan itu untuk berbagai kegiatan.
Dana SPPD itu untuk mengikuti bimtek, konsultasi perda dan agenda-agenda penting ke kota lain.
Secara terpisah, seorang anggota dewan yang minta namanya tidak ditulis kepada Serambinews.com mengaku, biaya sekali ke Jakarta sekira empat hari mendapat uang saku sekira Rp 5 juta.
"Itu tidak termasuk biaya tiket," ujar seorang anggota dewan minta namanya tidak ditulis.
Baca: Harga Tiket Pesawat dari dan ke Aceh Mahal, Pimpinan DPRA Surati Dirut PT Garuda Indonesia
Baca: VIDEO – Aksi Massa di DPRK dan Kejari Aceh Barat, Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa
Baca: 5 Fakta Kericuhan Rapat DPRD Bombana, Ketua Hunuskan Senjata Tajam hingga Satu Anggota Dewan Terluka
Sedangkan gaji/tunjangan dan lain-lain seorang anggota dewan jika dikumpulkan sebulan mendapat sekira Rp 25 juta.
"Ya ada gaji seorang anggota ya Rp 25 juta/bulan itu sudah termasuk tunjangan. Ya kalau pimpinan lebih lagi," ujar anggota dewan Pidie ini.
Sedangkan menyambut Lebaran ada juga mendapat tunjangan hari.
Untuk seorang dewan biasanya biaya perjalanan dinas tidak jauh beda, kecuali jajaran pimpinan lebih tinggi Rp 1 juta dari anggotanya.(*)
Baca: Survei LSI: 6 Partai Tak Lolos ke DPR, 5 Partai Belum Aman, 3 Partai Bersaing Ketat Jadi Juara
Baca: VIDEO Sambil Jongkok Irwan Djohan Jelaskan Uang Perjalanan Dinas Dewan
Baca: Apa Hukumnya Atasan Memotong Uang Perjalanan Dinas Bawahan? Ini Jawaban Kocak Ustaz Abdul Somad