Temui unsur Muspika, Babinsa Ajak Masyarakat Kluet Timur Jaga Kekompakan Jelang Pemilu

Babinsa juga menghimbau kepada agar selalu berkoordinasi dan berkomunikasi apabila terdapat hal-hal yang bersifat menggangu keamanan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Babinsa Koramil 13/Kluet Timur Kodim 0107/Aceh Selatan Berkomunikasi Sosial (KOMSOS) melalui Coffe Morning di Desa Paya Dapur, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan Rabu (16/1/2019). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Babinsa Koramil 13/Kluet Timur Kodim 0107/Aceh Selatan berkomunikasi sosial (Komsos) melalui coffe morning di Desa Paya Dapur, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (16/1/2019).

Dalam kegitan tersebut, Kopda Zainal Amri bersama camat, para keuchik dan mukim serta sejumlah masyarakat membahas tentang hal yang penting dalam menghadapi pemilu.

Baca: Jumpa Laksamana Amerika Serikat, Jenderal China Peringatkan Untuk tak Campuri Urusan Taiwan

Baca: Aris Idol Ditangkap Polisi Saat Berpesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Awal Mulanya

Baca: Kertas Catatan Hilang dan Disobek-sobek Fahri Hamzah, Lihat Reaksi Sudjiwo Tedjo saat Mengetahuinya

Selanjutnya, dalam acara yang sangat sederhana sambil menikmati secangkir kopi, Babinsa bersama camat Kluet Timur menyampaikan imbauan kepada undangan agar menjaga netralitas dalam pemilu.

"Gunakan hak piliih dengan sebaik mungkin, dan selalu jaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Babinsa juga menghimbau kepada agar selalu berkoordinasi dan berkomunikasi apabila terdapat hal-hal yang bersifat menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Kita harus selalu berkoordinasi satu sama lain, mari kita ciptakan Kluet Timur menjadi kecamatan yang solid dan kompak, Insya Allah TNI/Polri akan siap selalu melindungi dan membela rakyat," tambah Babinsa.

Sementara itu Muriadi S selaku Camat Kecamatan Kluet Timur menyampaikan hal yang berkaitan dengan surat ederan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh Selatan bahwa para keuchik dan perangkat desa dilarang keras dalam berpolitik praktis atau berkepihakan kepada paslon tertentu sesuai undang-undang yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved