Polisi Amankan Tiga Mobil yang Tangkinya Sudah Dimodifikasi di Lhokseumawe  

Tim Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe, mengamankan tiga unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, memperlihatkan tangki mobil yang sudah dimodifikasi di halaman Mapolsek setempat, Jumat (18/1/2019). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe, mengamankan tiga unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Ketiga mobil tersebut diamankan saat sedang mengantri pembelian premium di sebuah SPBU dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Kamis (17/12019) sore.

Sedangkan ketiga mobil tersebut diamankan atas dugaan akan melakukan penyalahgunaan BBM khususnya premium yang saat ini penyediaannya sudah terbatas.

Ketiga mobil tersebut,  Daihatsu pickup BL 1824 ND dengan pemiliknya pria berinisial B, asal Muara Dua Lhokseumawe.

Baca: Modifikasi Tangki, 4 Warga Ditangkap

Baca: Ratusan SPBU British Petroleum Siap Beroperasi di Indonesia

Baca: Harga Minyak Dunia Merosot 1 Persen Pada Awal Tahun 2019, Ini Sebabnya

Lalu mobil jenis sedan Lancer BL 318 ZV, dengan pemiliknya berinisial D, warga Banda Sakti Lhokseumawe. Terakhir, mobil Kijang Pickup BL 8230 ZB dengan pemiliknya pria berinisial I asal Muara Satu Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, barusan, menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Untuk sementara ini belum ada tersangka. Untuk saksi, sudah lima orang, yakni dua  operator SPPU dan tiga orang lagi adalah pemilik mobil,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved