Polisi Amankan Tiga Mobil yang Tangkinya Sudah Dimodifikasi di Lhokseumawe
Tim Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe, mengamankan tiga unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe, mengamankan tiga unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Ketiga mobil tersebut diamankan saat sedang mengantri pembelian premium di sebuah SPBU dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Kamis (17/12019) sore.
Sedangkan ketiga mobil tersebut diamankan atas dugaan akan melakukan penyalahgunaan BBM khususnya premium yang saat ini penyediaannya sudah terbatas.
Ketiga mobil tersebut, Daihatsu pickup BL 1824 ND dengan pemiliknya pria berinisial B, asal Muara Dua Lhokseumawe.
Baca: Modifikasi Tangki, 4 Warga Ditangkap
Baca: Ratusan SPBU British Petroleum Siap Beroperasi di Indonesia
Baca: Harga Minyak Dunia Merosot 1 Persen Pada Awal Tahun 2019, Ini Sebabnya
Lalu mobil jenis sedan Lancer BL 318 ZV, dengan pemiliknya berinisial D, warga Banda Sakti Lhokseumawe. Terakhir, mobil Kijang Pickup BL 8230 ZB dengan pemiliknya pria berinisial I asal Muara Satu Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, barusan, menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Untuk sementara ini belum ada tersangka. Untuk saksi, sudah lima orang, yakni dua operator SPPU dan tiga orang lagi adalah pemilik mobil,” pungkasnya. (*)