Breaking News

Pesta Tuak, 7 Pria Mabuk Terancam Hukuman Cambuk

Polisi menggerebek pesta tuak dan mendapati tujuh pria yang sedang menenggak tuak, dan saat digelandang seluruh pelaku dalam kondisi mabuk berat.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Polsek Sukamakmur
Tujuh pria usia lanjut ditangkap saat pesta tuak di Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Senin (21/2/2019). 

Laporan Misran Asri | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Petugas gabungan Polsek Sukamakmur dan Kuta Malaka dibantu personel Koramil, menggerebek sebuah kawasan perkebunan di Gampong Dilib Bukti, yang berada di perbatasan Kecamatan Sukamakmur dan Kuta Malaka, Aceh Besar Senin (21/1/2019) sore.

Di sana, petugas mendapati tujuh pria yang sebagiannya telah lanjut usia, sedang menenggak tuak dan saat digerebek seluruh pelaku diamankan dalam kondisi mabuk berat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Besar, Ayi Satria Yudha SIK MSi melalui Kapolsek Sukamakmur, Iptu Suriya SPdI kepada Serambinews.com, Selasa (22/1/2019).

Baca: Minum Tuak dan Pelihara Anjing, 14 Anak Jalanan Bersama Dua Balita di Kualasimpang Diamankan

Baca: Polres Aceh Besar Tangkap 10 Pengguna dan Bandar Narkoba, Ini Jumlah Sabu yang Ditemukan

 “Masyarakat selama ini merasa resah, karena di lokasi itu kerap dijadikan tempat pesta tuak oleh sejumlah warga dan berdampak akan mempengaruhi warga lain untuk menenggak tuak,” kata Iptu Suriya.

Ia menjelaskan ke tujuh tersangka itu berinisial RW (27), AJ (45), SY (39), SR (42), MR (46), YM (60), dan AW (35).

“Ketujuh pemabuk ini kita amankan sedang pesta tuak di pondok dalam area kebun tersebut,” sebut Kapolsek Sukamakmur.

Menurutnya, para pelaku merupakan warga sejumlah desa di Sukamakmur, Montasik, dan Kecamatan Kuta Malaka.

Dari lokasi penggerebekan, lanjut Suriya, petugas mendapati lima botol air mineral berukuran besar yang berisi tuak serta sejumlah jeriken dan ember yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tuak. Petugas juga menyita parang, serta tiga unit sepeda motor milik para pelaku.

"Hanya tujuh pelaku dari belasan orang lainnya yang berhasil kami tangkap, selebihnya kabur saat penggerebekan,” kata Iptu Suriya.

Baca: Kemendagri Tolak Pemekaran 314 Daerah Otonomi Daerah, Ini Alasannya

Baca: Besok, SBY Mulai Tur 10 Kabupaten/Kota di Aceh, Dari Medan Hingga ke Banda Aceh

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Ini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra 

Menurutnya tujuh pelaku yang diamankan dan dibawa ke Mapolsek itu sebelumnya telah pernah diamankan dan dibina, karena terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka kemudian diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 Hukum Jinayat tentang Khamar dan terancam hukuman cambuk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved