BNN Kembali Sita 25 Kg Sabu di Aceh Utara dan Bireuen, Bagian dari Jaringan Ramli
Pan diringkus bersama barang bukti 8 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kembali menyita 25 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Utara dan Bireuen dalam sepekan ini.
Ke-25 kilogram sabu ini disita petugas BNN setelah berhasil membongkar jaringan Ramli, narapidana (napi) kasus narkoba di Tanjung Gusta.
Ramli bersama tersangka lainnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, pada 10 September 2015.
Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan 14,4 kilogram sabu yang ditangkap pada 14 Februari 2015.
Baca: Mafia dan 14 Kg Sabu Diringkus
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan 25 kilogram sabu di Aceh Utara dan Bireuen dalam sepekan terakhir, merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundupan 72 kilogram sabu-sabu dan ekstasi di perairan Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, beberapa hari lalu.
“Hasil pengembangan operasi BNN di Aceh, Belawan, terkait penyitaan barang bukti 72 bungkus sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Ramli napi LP Tanjung Gusta,” ujar Arman Depari melalui WhatssAp kepada Serambinews.com, Kamis (24/1/2019).
Baca: BNN Tangkap 72 Kg Sabu dan Ekstasi
Disebutkan, dalam kasus itu BNN menangkap Syaf alias Pan di Pasar Geureugok Kabupaten Bireuen.
Pan diringkus bersama barang bukti 8 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam.
Sabu itu akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya.
Setelah penangkapan tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Pan di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“BNN kembali menyita sabu 17 kilogram, sehingga jumlah sabu yang disita 25 kg yang dibungkus dalam kemasan teh warna hijau, kemudian dibungkus dengan lakban warna hitam,” ujar Arman.
Baca: Usai Bobol SD, Pria Aceh Utara Ini Mencuri Kambing, Akhirnya Ditangkap Polisi
Barang bukti tersebut kata Irjen Pol Arman Depari berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan.
Arman menyebut, ini merupakan bagian dari sindikat Ramli.
Saat ini seluruh barang bukti dan terangka dibawa ke BNNP Sumut dan pihak BNN akan disampaikan dalam keterangan pers kepada media, hari ini Kamis (24/01/2019) pukul 15.30 Wib, di BNNP Sumut. (*)