Apa yang Dimaksud dengan Pemilih Tambahan, Ini Penjelasan KIP Bireuen
Sosialisasi ini terkait pengisian data pemilih khusus dan pemilih tambahan yang belum ada dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2).
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Sabtu (26/01/2019) menyosialisasikan teknis penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tujuh kecamatan di kabupaten itu, di gedung serbaguna, Jeunieb, Bireuen.
Sekretris KIP Bireuen, Saifuddin SH mengatakan, materi sosialisasi ini terkait teknis menelusuri dan pengisian data pemilih khusus dan pemilih tambahan yang belum ada dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2).
Ia menjelaskan, pemilih khusus adalah warga yang selama ini mungkin menetap di luar daerah dan kembali ke desa menjelang Pemilu, namun belum tercantum sebagai pemilih. Mereka dikatagorikan sebagai pemilih khusus dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP2) sebagai pemilih tambahan.
Baca: KIP Tetapkan Data Pemilih Disabilitas di Gayo Lues, Berikut Rinciannya
Baca: Ketua KIP Banda Aceh Ingatkan Relawan Soal Netralitas dalam Pemilu 2019
Baca: Heboh Jenazah yang Sudah Dikafani Dibawa ke RSUD, Diduga Masih Hidup dan Ada Kejanggalan
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KIP Bireuen, Agusni SP MSi berharap para PPK dan PPS untuk bekerja maksimal melakukan pendataan ke desa-desa menyangkut ada atau tidaknya DPK dimaksud.
“Bila ada, segera masukkan ke dalam daftar pemilih tambahan agar warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan nanti,” ujar Saifuddin.(*)