Pemilu 2019
Untuk Bisa Mencoblos di Pemilu, KIP Minta Warga yang tak Terdata dalam DPT Lapor ke Petugas PPS
Bagi masyarakat yang belum terdata dan tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan diharapkan dapat menyampaikan ke PPS.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Minggu (27/01/2019) kembali melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi teknis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 10 kecamatan wilyah timur Bireuen di gedung serba guna Peusangan.
Sebelumnya, Sabtu (26/1) KIP Bireuen menggelar rapat koordinasi dengan PPK dan PPS dari wilayah barat Bireuen.
Baca: Memilukan dan Mengerikan, Wanita Ini Dikurung di Ruang Bawah Tanah oleh Keluarganya Sendiri
Baca: Pendukung Prabowo Bersorak, Rocky Gerung Sindir Pembagian Sertifikat hingga Ingin Nyapres di 2024
Baca: Selesai Dikaji, Partai Gerindra Solo Nilai Isi Tabloid Indonesia Barokah Sudutkan Prabowo
Komisionier KIP Bireuen Amiruddin SE kepada Serambinews.com mengatakan, pertemuan dihadiri ketua dan anggota PPK serta PPS dari seluruh desa dari Kota Juang, Juli, Kuala, Peusangan, Peusangan Siblah Krueng dan Peusangan Selatan.
Kemudian dari Jangka, Kutablang, Makmur dan Gandapura. Pertemuan dari pagi hingga sore itu dihadiri unsur Forkopimcam seluruh komisioner KIP dibuka Ketua KIP Bireuen Agusni SP MSi
Sosialisasi menyangkut teknis pengisian data pemilih khusus dan pemilih tambahan yang belum ada dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2).
Pemilih khusus, katanya, adalah warga Bireuen yang selama ini mungkin menetap di luar Bireuen dan kembali ke desa, namun data sebagai pemilih belum tercantum.
Mereka dikategorikan pemilih khusus dan menjadi pemilih tambahan.
Bagi masyarakat yang belum terdata dan tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan diharapkan dapat menyampaikan kepada petugas PPS masing-masing desa untuk dicatat sebagai pemilih nantinya dan dapat menggunakan hak pilihnya.(*)