Usai Terima Rekomendasi dari Dewan Pers, Polri Kaji Dugaan Tindak Pidana Tabloid Indonesia Barokah

Kepolisian telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers soal hasil kajian Tabloid Indonesia Barokah.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com/ ISTIMEWA
Sebanyak 76 karung tabloid Indonesia Barokah ditemukan di kantor Pos Palembang, Sumatera Selatan untuk diedarkan di 17 Kabupaten/kota di Sumsel, Selasa (29/1/2019).(ISTIMEWA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers soal hasil kajian Tabloid Indonesia Barokah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, tim dari Bareskrim Polri sedang menganalisa bukti-bukti yang sudah dilaporkan oleh tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kampanye hitam dari peredaran Tabloid Indonesia Barokah.

“Tim hari ini sedang melakukan audit itu, baru nanti ke depan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan dalam rangka untuk mengklarifikasi menyangkut masalah inmformasi pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah,” tutur Dedi di Gedung Tribatra Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Dedi mengatakan, Kepolisian akan menelusuri kembali darimana awal mulanya tabloid Indonesia Barokah dibuat hingga dikirimkan.

“Semua itu rekam-rekam jejak seperti itu akan coba didalami dan dianalisa oleh tim Bareskrim yang sudah dibentuk,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, tim Bareskrim akan memanggil saksi ahli untuk memperjelas konten atau narasi pada Tabloid Indonesia Barokah.

“Itu (tabloid Indonesia Barokah) bisa dikenakan (tindak pidana), sangat tergantung pada hasil analisa barang bukti yang sekarang ini sudah ada di tim, tim akan menganalisa dan akan bekerja sama juga dengan berbagai para ahli,” tutur Dedi.

Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.

Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.

Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, mengatakan, tulisan yang terdapat pada tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi, ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Selain itu, kata Stanley, tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers.

Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan.

“Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonedia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Stanley.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved