Usai Terima Rekomendasi dari Dewan Pers, Polri Kaji Dugaan Tindak Pidana Tabloid Indonesia Barokah

Kepolisian telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers soal hasil kajian Tabloid Indonesia Barokah.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com/ ISTIMEWA
Sebanyak 76 karung tabloid Indonesia Barokah ditemukan di kantor Pos Palembang, Sumatera Selatan untuk diedarkan di 17 Kabupaten/kota di Sumsel, Selasa (29/1/2019).(ISTIMEWA) 

Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

"Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” kata Stanley.

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang mempelajari konten tabloid Indonesia Barokah.

“Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan. Sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum Bareskrim kan ada juga laporan di sana, nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers,” kata Tito.

Selain itu, Polri akan koordinasi dengan saksi-saksi ahli untuk memperjelas konten atau narasi-narasi pada tabloid Indonesia Barokah.

Setelah itu, baru diambil keputusan atas kasus ini.

Baca: Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Pribadi untuk Asrama Laut Tawar di Jakarta

Baca: BPBD: 78 Orang Tewas dan 3 Hilang akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, Kabupaten Gowa Terparah

Baca: Rocky Gerung Tanggapi Laporan Jack Boyd Lapian, Sebut Pelapor Tak Pernah Belajar Logika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Kaji Dugaan Tindak Pidana Tabloid Indonesia Barokah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved