Polisi Tangkap Warga Pidie, Aceh Utara dan Lhokseumawe, Temukan 316,80 Gram Sabu
Personel Sat Narkoba Polres Pidie menangkap pengedar sabu secara terpisah di Pidie, Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Personel Sat Narkoba Polres Pidie menangkap pengedar sabu secara terpisah di Pidie, Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, berhasil mengamankan barang-bukti (BB) sabu seberat 316,80 gram dari enam anak muda.
"Awalnya kita menangkap Amri Risyad di Gampong Unoe Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK kepada Serambinews.com, Kamis (7/2/2019) malam.
Ia menyebutkan, dari rumah Amri polisi mengamankan tiga paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di lemari di dalam kamarnya.
Kecuali itu, polisi juga berhasil mengendus pengedar sabu lainnya dari luar Pidie setelah Amri 'bernyanyi' pada hamba hukum.
Baca: VIDEO - BNNP dan Polda Gagalkan Pengedaran 13 Kg Sabu
Baca: BNNP dan Polda Gagalkan Pengedaran 13 Kg Sabu
Baca: Perampok Wanita di Aceh Timur Ditangkap, Motor Ditemukan, Uang Rp 4 Juta Dihabiskan Beli Sabu-sabu
Kata Kapolres Andy, personel Narkoba Polres Pidie bergerak menuju Lhokseumawe dan Aceh Utara. Polisi lebih dahulu menangkap Bahagia Zainal (36) kuli bangunan di Gampong Nibong Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Berikutnya, polisi meringkus Zulfandi Yahya (28) gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Lalu, M Hasyimi (26) Gampong Blang Trieng, Muhajir Karimuddin (23) warga Gampong Bare Blang dan Ibrahim Budiman (39) Warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Ketiganya merupakan warga Aceh Utara.
"Total BB kami amankan 316,80 gram sabu. Keenam pelaku bersama BB telah diamankan di sel Mapolres Pidie," ujarnya. (*)