Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya
Berdasarkan penyelidikan polisi, Timbul Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan perjudian adu atau sabung ayam.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
Timbul Hasudungan Tundukkan Diri ke Hukum Syariat, Jaksa Kesulitan Panggil Paksa Anggota DPRK Agara yang Terlibat Kasus Sabung Ayam
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus judi sabung ayam.
Diberitakan sebelumnya, Timbul Hasudungan, Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan ditangkap Anggota Satreskrim Polres Agara di lokasi sabung ayam, Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, Sabtu (7/4/2018) siang.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Timbul Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan perjudian adu atau sabung ayam.
Namun, Timbul Hasudungan yang beragama kristen memilih untuk diadili dalam hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Hal ini membuat pihak kejaksaan kesulitan melakukan upaya paksa untuk memanggil Timbul Hasudungan Samosir.
"Kami selaku jaksa eksekutor tidak dapat melakukan upaya paksa kepada Timbul Hasudungan Samosir, karena terbentur dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 258 Ayat 3,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/2/2019).
Baca: Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Dari PDIP Ditangkap Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam
Fitrah menjelaskan, Pasal 258 Ayat 3 Qanun Hukum Acara Jinayat menyaratkan pemanggilan paksa harus dengan penetapan hakim.
“Kami memandang keberadaan pasal 258 ayat 3 telah membuat jaksa tidak dapat bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan paksa," imbuh Fithrah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menjelaskan kembali proses hukum terhadap oknum Anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan.
Fitrah SH menjelaskan, TG yang beragama kristen telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Polres Agara bersama kedua rekannya dalam perkara perjudian sambung ayam.
Namun yang bersangkutan memilih untuk diadili dalam hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh.
Sehingga proses hukum terhadap TG bersama dua rekannya dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Oleh polisi, perkara mereka kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Timbul beserta temannya lalu dilakukan penahanan untuk mengikuti proses persidangan.