Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya

Berdasarkan penyelidikan polisi, Timbul Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan perjudian adu atau sabung ayam.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi penggerebekan lokasi sabung ayam dan pelaksanaan hukum cambuk terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh. 

Setelah proses di kejaksaan selesai, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Syariah (MS) Aceh Tenggara.

Namun, sebelum proses persidangan dimulai, Hakim Mahkamah Syariah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Timbul Hasudungan Samosir, sedangkan kedua rekannya masih tetap ditahan, dan ditangguhkan setelah beberapa hari.

Baca: Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Terlibat Perjudian Terancam Gagal Dicambuk, Ini Penyebabnya

Baca: Oknum Anggota DPRK Agara Gagal Dicambuk, Dua Temannya Dicambuk 7 dan 10 Kali

Setelah proses persidangan berlangsung, akhirnya majelis hakim memutuskan Timbul Hasudungan diputus dengan hukuman 12 kali cambuk.

Timbul Hasudungan pun menerima putusan ini, sehingga perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena Timbul Hasudungan dan kedua rekannya telah dilepas oleh hakim yang mengadilinya, maka jaksa eksekutor memanggil ketiganya untuk pelaksanaan hukuman.

Tapi hanya dua orang yang hadir, sedangkan Timbul Hasudungan Samosir mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.

“Sudah kami panggil secara patut dan sah melalui institusinya, yaitu Ketua DPRK, dan telah disampaikan kepada istrinya ternyata tidak hadir ke acara pelaksanaan hukuman karena berdasarkan surat kepala desa yang bersangkutan telah keluar kota,” kata Kajari Agara, Fitrah SH.

Dua minggu setelah pelaksanaan hukuman terhadap dua rekan TG, jaksa eksekutor kembali melaksanakan hukuman cambuk terhadap beberapa kasus pelanggaran syariat di Agara.

Jaksa juga memanggil terpidana Timbul Hasudungan Samosir untuk mengikuti eksekusi cambuk.

Kajari memastikan pemanggilan terhadap TG dilakukan secara patut dan sah, melalui institusi DPRK dan telah disampaikan kepada istrinya.

Baca: Eksekusi Cambuk Oknum Anggota DPRK Agara Ditunda, Ini Alasan Kajari

Namun, TG kembali mangkir dan tidak mau hadir dengan keterangan dari kepala desa tempat tinggal yang bersangkutan bahwa Timbul Hasudngan sedang berada di Medan, Sumatera Utara.

Karena terpidana Timbul tidak kooperatif dalam pelaksanaan hukuman, maka Kepala Kejaksaan Negeri Agara telah menyurati Ketua Mahkamah Syariah untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa kepada terpidana Timbul Hasudungan Samosir, untuk melaksanakan eksekusi cambuk.

Fitrah mengatakan, surat permohonan kepada Mahkamah Syariah itu, dikirim pihaknya dua minggu yang lalu.

Ia menjelaskan, permohonan kepada Ketua MS merupakan amanat dari Pasal 258 Ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah yang mensyaratkan jaksa eksekutor tidak boleh melakukan pemanggilan paksa, selain musti melalui penetapan hakim.

Baca: HMI Kutacane: Segera Cambuk Oknum Anggota DPRK Agara yang Terlibat Sabung Ayam

Pemanggilan tidak Sah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved