Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya
Berdasarkan penyelidikan polisi, Timbul Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan perjudian adu atau sabung ayam.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
Selanjutnya, pada tanggal 11 Februari 2019, Ketua Mahkamah Syariah, melalui Wakil Ketua MS menyatakan tidak bisa mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Timbul Hasudungan untuk melaksanakan eksekusi.
“Alasannya, pemanggilan sebelumnya oleh jaksa eksekutor tidak sah. Tapi tidak diterangkan alasan tidak sah tersebut,” ungkap Fitrah.
Kajari Agara ini menambahkan, pihaknya masih akan menyurati Wakil Ketua MS Agara untuk menanyakan kepadanya, di mana alasan tidak sahnya surat panggilan jaksa eksekutor itu.
Hal ini perlu segera diperjelas, mengingat sulitnya jaksa melaksanakan eksekusi terhadap Timbul Hasudungan Samosir, sehingga hakim MS yang mengadili perkara itu melakukan penangguhan penahanan.
Baca: Mahkamah Syariah Bireuen Kebanjiran Kasus Cerai
Fitrah pun menegaskan, jaksa penuntut umum tidak melakukan diskriminasi hukum atau perlakuan berbeda terhadap Timbul Hasudungan Samosir.
Buktinya, lanjut dia, Timbul Hasudungan Samosir bersama dua rekannya langsung ditahan saat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU.
Namun, saat dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk mengikuti persidangan, Timbul Hasudungan Samosir kembali dilakukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim MS yang mengadili perkara tersebut, padahal saat itu proses persidangan belum dilakukan.
Baca: Terlibat Perjudian Pemeluk Budha Ini Memilih Dihukum Syariat Cambuk
Baca: Istri Bunuh Suami Dibantu Anak Kandung dan Menantu di Aceh Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ketiadaan Dana
Kajari Agara, Fitrah SH menambahkan, terhambatnya proses eksekusi terhadap Timbul Hasudungan Samosir juga terimbas dari lambatnya pelaksanaan eksekusi hukuman, karena ketiadaan anggaran.
Sebagai catatan, anggaran untuk pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini disediakan oleh Pemkab dalam APBK (APBD) dan dititipkan di Dinas Syariat Islam atau Satpol PP dan WH.
Selain itu, lanjut Fitrah, keberadaan Pasal 258 Ayat 3 dari Aanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayah, juga telah menghambat tugas jaksa untuk melaksanakan eksekusi, karena harus ada penetapan Majelis Hakim, sebelum dilakukan pemanggilan paksa.
Beberapa pihak di Aceh Tenggara menilai, beberapa kali pelaksanaan eksekusi pelanggaran syariat Islam tidak dapat terlaksana karena keterbatasan anggaran.(*)
Baca: Syariat Islam belum Prioritas
Baca: Apa Kabar ‘Grand Design’ Syariat Islam Aceh?