DPRK Bener Meriah Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati Ahmadi
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Selasa (19/2/2019) menggelar sidang istimewa paripurna pemberhentian Bupati Bener Meriah.
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Yusmadi
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Selasa (19/2/2019) menggelar sidang istimewa paripurna pemberhentian Bupati Bener Meriah.
Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah
SERAMBINEWS. COM, REDELONG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Selasa (19/2/2019) menggelar sidang istimewa paripurna pemberhentian Bupati Bener Meriah.
Selin itu, paripurna juga mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Bener Meriah dari jabatannya, dan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi bupati Bener Meriah, di ruang sidang DPRK setempat.
Pemberhentian Bupati Bener Meriah tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No 132.11/193 Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 perihal pemberhentian Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh.
Berdasarakan putusan tersebut ditetapkan bahwa memberhentikan Ahmadi dari jabatanya.
Baca: Ahmadi Bersaksi untuk Irwandi
Baca: Siang Ini, Irwandi Yusuf Kembali Disidang, Lima Saksi Ini akan Memberi Keterangan, Termasuk Ahmadi
Baca: Ahmadi Divonis Tiga Tahun
Karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2018.
Kemudian menunjuk wakil Bupati, Sarkawi, untuk melaksanakan kewenangan Bupati sampai pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRK Bener Meriah, Guntarayadi Sp.
"Harapan kami agar segala urusan administrasi akan berjalan sukses dan berjalan semestinya," ujar Ketua DPRK Bener Meriah ini. (*)