Dinsos Amankan Pencari Dana di Traffic Light, Atas Namakan Dayah di Lhokseumawe dan Banda Aceh

Para pencari dana yang diamankan dari sejumlah persimpangan traffic light (lampu lalu lintas) di Kota Banda Aceh

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas melakukan pembinaan mental dan aqidah untuk remaja yang terjaring di sejumlah traffic light untuk tidak mengulangi aktivitasnya meminta-minta di persimpangan. Pembinaan itu dilakukan di Rumah Singgah Dinsos Kota Banda Aceh, Selasa (19/2/2019). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh, menjaring delapan orang pencari dana yang mengatasnamakan dayah di sebuah kecamatan di Kota Lhokseumawe.

Bahkan Dinsos juga mengamankan satu pemuda penggalang dana untuk dayah di satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (19/2/2019) siang.

Para pencari dana yang diamankan dari sejumlah persimpangan traffic light (lampu lalu lintas) di Kota Banda Aceh.

Baca: PHE Didemo, Ini Pengakuan Ibu-ibu yang Ikut Bawa Balita ke Lokasi

Selanjutnya dibawa ke rumah singgah milik Dinsos Banda Aceh, di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Kadinsos Kota Banda Aceh, Drs Muzakir, mengatakan dari 9 pencari dana yang dijaring tersebut, delapan orang mengaku melakukan penggalangan dana untuk satu dayah di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Usia mereka pun masih sangat belia, kata Muzakir, mulai 13 sampai yang paling tua berumur 17 tahun.

Hanya bermodalkan sebuah kardus yang bertuliskan `Bantulah Dayah..'.

Baca: Mahasiswa STIES Banda Aceh Pertanyakan Pembakaran Narkoba di Alam Terbuka

Delapan remaja yang terjaring petugas dinsos ini pun ditempatkan di sejumlah traffic light Simpang BPKP, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Batoh, lokasi mereka terjaring.

Lalu, delapan remaja pencari dana yang mengatasnamakan sebuah dayah di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe ini tidak memiliki legalitas apapun.

"Terlepas, benar atau tidak mereka mencari dana untuk dayah yang mereka sebutkan. Tapi, apa pun bentuk kegiatan itu, yang namanya meminta-minta di persimpangan, tetap tidak diizinkan," kata Marzuki kepada Serambinews.com.

"Kecuali, penggalangan dana itu yang bersifat insidentil, misalnya bencana alam. Itu pun sifatnya sementara dan harus mengenakan atribut resmi, misalnya mahasiswa atau sebuah organisasi lainnya," ujar Muzakir.

Baca: Harga Emas Naik, Berikut Daftar Harga Hari Ini

Ia menjelaskan delapan remaja yang berstatus lajang plus satu pemuda yang telah menikah dijaring langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kota Banda Aceh, T Syukri.

Syukri bergerak bersama tiga petugas dinsos lainnya, tanpa dibantu petugas dari instansi lainnya.

"Mereka kita bawa ke Rumah Singgah Dinsos Banda Aceh di Lamjabat, kita beri pembinaan mental dan aqidah, untuk tidak mengulangi perbuatan itu," ujarnya.

"Lalu kita sampaikan juga aturan, dimana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas meminta-minta di persimpangan dalam bentuk apapun. Mungkin selanjutnya mereka akan kita pulangkan," pungkas Muzakir.(*)

Berita selengkapnya baca di Harian Serambi Indonesia, edisi Rabu (20/2/2019)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved