Polisi Tangkap Remaja Cabuli Bocah di Banda Aceh, Pelaku Terpengaruh Tontonan Vulgar di Smartphone
Kasat Reskrim AKP M Taufik SIK mengharapkan kepada setiap orang tua untuk mengawasi setiap tontonan yang dilihat anak-anaknya
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap TRA (15), warga satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Jumat (22/2/2019) dini hari.
Pasalnya, remaja tersebut dilaporkan melakukan dugaan pencambulan terhadap seorang anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga (5 tahun) bukan nama sebenarnya, warga gampong dan kecamatan sama, pada Sabtu (16/2/2019) siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufik SIK, mengatakan pencabulan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban di satu gampong dalam Kecamatan Jaya Baru.
Baca: Kementerian PAN-RB Dukung Pemanfaatan Mal Lambaro, Aceh Besar untuk Pelayanan Publik
Baca: Sempat Dibawa Hanyut Angin ke Tengah Laut, Nelayan Abdya Ini Ditemukan Selamat
"Pencabulan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada saat kakak kandung korban pergi sebentar untuk suatu keperluan, sehingga menitipkan adiknya itu untuk tinggal sejenak dengan pelaku TRA agar dijaga. Namun, dibalik kepercayaan itu justru disalahgunakan pelaku yang tega mencabuli Bunga," kata Taufiq kepada Serambinews.com, Sabtu (23/2/2019).
Ia menerangkan pascakejadian tersebut, korban tidak langsung menceritakan hal yang dialaminya itu kepada keluarganya.
Namun, beberapa hari kemudian setelah peristiwa itu terjadi, tepatnya Kamis (21/2/2019) siang, setelah Bunga merasakan sakit di organ vitalnya.
Baca: Petugas Dinas Sosial Kembali Merazia Gepeng di Banda Aceh, Enam Orang Ditangkap
Baca: Sandiaga Uno Jenguk Ani Yudhoyono yang Dirawat di National University Hospital Singapura
"Korban mengeluhkan sakit di bagian sensititfnya dan menceritakan beberapa hari sebelumnya, pelaku TRA melakukan hal yang tak senonoh terhadap dirinya saat dia dititipkan dengan pelaku beberapa hari lalu," ujar Kasat Reskrim, AKP Taufiq.
Mendengar pengakuan polos dari adiknya Bunga, pada hari itu juga keluarga memutuskan melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta, pelaku TRA pun diamankan dari tempat tinggalnya, masih di desa yang sama dalam Kecamatan Jaya Baru.
Tersangka TRA yang juga masih tercatat sebagai anak-anak di bawah umur itu sudah dititp di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar.
Lalu, pada saat pelaku diminta keterangannya, TRA ikut didampingi orang tua serta pihak dari balai pemasyarakatan (bapas).
Baca: PWNU Nilai Kebijakan Nova Terkait Pelantikan Plt Tiga Lembaga Keistimewaan Aceh tak Arif
Baca: Sumur di Tanah Jambo Aye Ini Semburkan Lumpur Setinggi 10 Meter
Menurut AKP Taufiq tindak pidana pencabulan yang dilakukan TRA terhadap Bunga yang masih tergolong bocah tersebut akibat tersangka sering melihat tontonan tak senonoh atau tontonan vulgar di smartphone, sehingga tersangka terobsesi melakukan dengan apa yang dilihatnya tersebut.
Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada setiap orang tua untuk mengawasi setiap tontonan yang dilihat anak-anaknya.
"Perkembangan zaman penggunaan smartphone bagi anak-anak, mulai dari yang masih bocah, kalangan remaja sampai usia dewasa, memang sesuatu yang tidak asing lagi dan sulit untuk dibendung. Tapi, bagaimana pun sebagai orang tua harus tahu apa yang ditonton oleh anak-anaknya," pungkas Kasat Reskrim Taufiq.(*)