Ulama Se-Aceh Bahas Isu Pemahaman Hukum Fiqh yang Terindikasi Banyak Menyimpang
Pemahaman ini kian marak dilaksanakan oleh beberapa kelompok masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Muzakarah Ulama se-Aceh di Dayah Al-Maimanah, Gampong Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur, Minggu (24/2/2019) membahas berbagai persoalan hukum figh yang terindikasi menyimpang di masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin Tgk H Abdul Wahab, pimpinan Dayah Al-Maimanah diikuti para ulama, bupati Aceh Timur, dan unsur Forkopimda lainnya, masyarakat, dan ribuan santri.
Baca: Begini Kronologi dan Penyebab 18 Kapal Nelayan Terbakar di Jakarta Utara
Baca: Maruf Amin: Lahirnya 212 Kan Dari Fatwa Saya, Kok Saya Enggak Diundang Munajatnya?
Baca: Baru Diluncurkan, Samsung Galaxy S10+ Jadi Hape Selfie Terbaik Versi DxOMark
Tgk H Abdul Wahab mengatakan latar belakang digelar muzakarah ini seiring munculnya pemahaman hukum fiqh yang memiliki indikasi ke arah yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam.
Isu tersebut saat ini tengah mencuat di Aceh.
Pemahaman ini kian marak dilaksanakan oleh beberapa kelompok masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Bila hal ini dibiarkan terus berkembang maka, para ulama mengkhawatirkan akan bermuara kepada penyimpangan dari pengamalan ibadah sebagaimana yang telah diwariskan kepada sahabat dan ummat Islam sesudahnya hingga akhir zaman.
Karena itu, kata Tgk H Abdul Wahab, diperlukan langkah kongkret dari semua elemen ummat khususnya para ulama untuk menyebarluaskan pemahaman yang benar untuk membendung penyebaran pemahaman hukum fiqh yang menyimpang dari ketentuannya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu melaksanakan kegiatan Muzakarah Ulama ini,” ujar Tgk H Abdul Wahab,
Selain itu juga diharapkan, dari kegiatan Muzakarah Ulama ini adanya rumusan seruan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pemateri.(*)