Soal Status Duda Prabowo jika Terpilih Jadi Presiden, Begini Tanggapan Mahfud MD
Mulanya, netizen dengan akun @arman_111213 bertanya pada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan pilpres.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun @arman_111213 bertanya pada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan pilpres.
Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.
Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.
Seperti kejadian di Prancis.
Dan adiknya pak Prabowo Nasrani.
Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.

Baca: Proses Kasus Pamtup Bupati hingga ke Pengadilan
Baca: Waspadai Pusaran Angin Berujud ‘Awan Berekor’
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.
"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.
Jika meminjam kaidah ushul fiqh dlm studi hukum Islam, "al-ashlu fil amri lil ibaahah" berarti boleh.
Jd jika konstitusi & hukum tdk melarang dan tdk mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah sj dilakukan.
Mau dipilih atau tdk, jg boleh," jawab Mahfud MD.

Baca: AHY Tulis Tesis Tentang Resolusi Konflik Aceh
Baca: Pilih Pemimpin yang Adil
Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo, Sandiaga Uno juga pernah mendapat pertanyaan soal status duda Prabowo.