Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan, Lima Kali Memaksa Sang Anak, Mengaku Khilaf
DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Pria yang bekerja serabutan ini tega mencabuli putrinya di rumah kosannya di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
DN sendiri ditangkap polisi setelah dilaporkan kakak korban pada tanggal 16 Januari 2018 lalu.
Penangkapan tersangka ini dirilis didepan kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Tampak pria yang berstatus duda tersebut mengenakan penutup wajah dan berpakaian tahanan Polrestabes Bandung.
Kepada awak media, DN mengaku khilaf dengan perbuatan cabul yang diawali pada tanggal 25 Agustus 2019 lalu itu.
DN mengaku, saat itu ia pulang dini hari, sesampainya di rumah DN melihat putrinya yang belum tertidur dan tengah memainkan ponselnya.
Menurut DN, putrinya tersebut memintanya untuk memijatnya.
DN mengaku terangsang tak bisa menahan hasratnya ketika dirinya tengah memijat dan mengerok badan putrinya yang merupakan darah dagingnya itu.
"Kemarin itu saya disuruh mijit, ngerok sama anak saya. Lalu saya pijitin, saya terangsang sama anak saya," kata DN tertunduk.
Saat melakukan tindakan pencabulan itu, DN mengaku dalam kondisi mabuk minuman keras. Tindakan itu dilakukannya di rumah kosnya.
Seperti diketahui, pelaku dan anak ketiganya ini tinggal serumah.
Bejatnya, tindakan tersebut dilakukan DN sebanyak lima kali.
"Lima kali, di kosan. Saya dalam keadaan mabuk," katanya.
"Pertama kali itu saat mijit. Keduanya satu kamar, guyon sama anak yang lagi mainin hape, ya saya terangsang lagi, minta.