Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan, Lima Kali Memaksa Sang Anak, Mengaku Khilaf
DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kalau pulang anak di rumah, anak belum tidur masih mainin hape itu," imbuhnya.
Disinggung soal ancaman terhadap putrinya, DN mengaku tak melakukan hal itu.
"Kalau ancaman jangan bilang-bilang sih saya enggak, gak ngomong apa-apa, gak ngancam," kilahnya.
Akibat perbuatannya itu, korban kini mengandung janin yang berusia enam bulan.
DN pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya menyesal," ucapnya.
Baca: Selewengkan Sumbangan Masjid Rp 3 Miliar untuk Kebutuhan Pribadi, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Baca: 11 PSK dan Mucikari Terjaring Razia, Lalu Direndam di Kolam Taubat Kantor Bupati Jayawijaya
Lima Kali Memaksa Sang Anak
Polisi berhasil mengungkap pencabulan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandungnya.
Adapun tersangka diketahui berinisial DN (49) yang melampiaskan nafsu bejatnya tersebut terhadap korban AP (18) yang saat ini tengah hamil kurang lebih enam bulan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini bukan hanya sekali melainkan lima kali.
"Lima kali (perbuatan cabul) dilakukan tersangka, hasil pemeriksaan medis korban hamil 22 minggu atau sekitar 6 bulan," kata Suparma di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
Tersangka yang berstatus duda ditinggal meninggal istrinya ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya di rumah kos di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Persetubuhan pertama kali dilakukannya pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu.
Saat itu tersangka pulang dalam keadaan mabuk. Di rumah kosnya itu tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Ancamannya dipaksa harus melakukan," tuturnya.