Ayah Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan, Lima Kali Memaksa Sang Anak, Mengaku Khilaf
DN (49) hanya bisa tertunduk malu setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ancaman itu pun terbukti dalam rekam digital di ponsel tersangka.
"Ponsel disita ada chatingan pelaku, ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," ujar Suparma.
Polisi sendiri mendapatkan laporan pada tanggal 16 Januari 2019.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya menetapkan status tersangka terhadap DN.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni pakaian korban dan ponsel tersangka.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengatakan akibat perbuatannya, DN dijerat Undang-undang pasal perlindungan anak karena melakukan perbuatan tersebut ketika korban AP berusia 17 tahun.
"Tersangka melakukan perbuatan itu ketika korban berusia 17 tahun, jadi kita kenakan UU perlindungan anak," katanya.
Menurutnya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
Hal tersebut terungkap dalam ponsel tersangka.
"Ponsel disita, ada chat ancaman pelaku 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," kata Suparma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Baca: Rebut Peluang Kerja di Timur Tengah, Perawat dan Bidan Ikut Seleksi ke Saudi dan Kuwait
Baca: Conor McGregor Sempat Ditahan Pihak Keamanan Florida, Ini Persoalannya
Baca: Pria yang Dimarahi Prabowo Karena Dorong Emak- emak Minta Maaf, Luruskan Hoaks yang Beredar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Pengakuan Ayah yang Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan"