KIP dan KPK Bekali Caleg Cara Isi LHKPN 

KIP Aceh bekerjasama dengan KPK membekali pengurus partai dan caleg tentang cara mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Dok: KIP Aceh
Staf KPK RI, Denny Setyanto didampingi Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi memberikan bimtek tata cara pelaporan LHKPN kepada pengurus dan caleg peserta Pemilu di Aula KIP Aceh, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membekali pengurus partai dan calon anggota legislatif (caleg) tentang cara mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik. 

Kegiatan yang dibalut dalam bimbingan teknis (bimtek) itu berlangsung sehari di aula KIP Aceh, Rabu (13/3/2019).

Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi mengatakan bahwa bimtek tersebut disampaikan oleh staf dari KPK RI, Denny Setyanto. 

"Bagi caleg terpilih, sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 37 harus sudah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN tujuh hari setelah ditetapkan calon terpilih oleh KPU," katanya. 

Apabila tidak menyerahkan bukti tanda terima LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, jelas Tharmizi, maka caleg tersebut tidak diusulkan untuk di-SK kan sesuai jenjangnya. Laporan harta tersebut disampaikan langsung ke KPK

"Laporan LHKPN bisa disampaikan oleh partai caleg yang bersangkutan atau bisa juga oleh caleg itu sendiri. Laporan yang disampaikan terkait semua jenis harta atas nama sendiri atau yang dikonversikan dengan uang," ujar mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh ini. 

Baca: Akun FB TPNPB OPM Kedapatan Posting Foto Tentara Negara Asing Namun Menuduh Itu TNI

Baca: Survei Elektabilitas Terbaru Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi Versi 10 Lembaga, Ini Selisih Angkanya

Baca: Hasil Liga Champions - Barcelona ke Perempat Final, Aksi Ciamik Messi Hingga Kiper Lyon Menangis

Dia mengatakan, bimtek kali ini dikhususkan untuk pengurus partai dan caleg peserta Pemilu. Bimtek untuk calon anggota DPD RI akan dilaksanakan secara terpisah. 

"Kami berharap bagi calon yang merasa yakin terpilih untuk segera melaporkan hartanya, tidak harus menunggu saat KPU/KIP menetapkan calon," pungkas dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved